Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemendagri Sebut Jumlah Daerah dengan Status Level 2 PPKM Meningkat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/7/2022 21:25
Kemendagri Sebut Jumlah Daerah dengan Status Level 2 PPKM Meningkat
Petugas Satpol PP berjaga saat penutupan jalan di depan Taman Cibinong Situ Plaza, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/7).(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

USAI Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang kebijakan level 2 itu.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri itu berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrial ZA menjelaskan, pelaksanaan PPKM kali ini perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya di wilayah Jawa-Bali yang kini terdapat daerah dengan status PPKM Level 2.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran (sub) varian (omicron) BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," terang Safrizal, Selasa (5/7).

Saat ini, terdapat 144 daerah di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level I. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan pelaksanaan PPKM sebelumnya yang menempatkan 128 daerah berada di Level 1.

Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level tersebut.

Sementara dalam pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama, yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1 dan hanya 1 daerah yang masuk dalam kategori Level 2. Hanya saja, daerah yang berada di Level 2 berubah, dari sebelumnya Kabupaten Teluk Bintuni beralih menjadi Kabupaten Sorong.


Baca juga: Hingga Semester I 2022, PUPR Salurkan FLPP untuk 99.557 Rumah


Safrizal mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan adanya kenaikan kasus covid-19. Pasalnya, kata dia, kasus omikron sub-varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih rendah jika dibandingkan dengan varian sebelumnya.

"Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30-50% lebih rendah dari kasus varian omikron, yang disertai dengan gejala ringan," paparnya.

"Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)," tegas Safrizal.

Ia juga kembali menekankan bahwa pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat tetap optimistis dapat mengendalikan laju perkembangan covid-19. Ini dilakukan dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.

Safrizal menyebut pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga.

Saat ini, capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30%, dengan capaian daerah tertinggi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin booster-nya sudah lebih dari 50%.

Di lain sisi, Safrizal juga menuturkan sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Inmendagri tersebut. Ini salah satunya ketentuan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri.

Langkah ini sebagai upaya untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang serta barang dan jasa, sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya