Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko menuturkan, setelah lolos dari proses Penundaan Kewajian Pembayaran Utang (PKPU), PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) tengah membidik suntikan investasi untuk pemulihan perseroan.
Selain dari pemerintah yang akan menambah modal Rp7,5 triliun untuk Garuda, perusahaan pelat merah itu juga membidik investor asing, seperti dari maskapai luar negeri dan investor finansial.
"Untuk investor kami melihat ada dua jenis yang kita lakukan pendekatan. Pertama pelaku bisnis airline luar negeri. Kita dengan Garuda sudah menghubungi beberapa pelaku business airline yang ingin bekerjasama," ujar dalam konferensi pers, Selasa (28/6).
Tiko menuturkan, Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang memiliki pergerakan lalu lintas domestik terbesar, selain Amerika Serikat dan Tiongkok. Hal ini menjadi pasar empuk bisnis maskapai asing.
Baca juga: Penetapan Tersangka Baru Kasus Garuda, Erick : Program Bersih-bersih BUMN
Selain itu, beberapa negara menjadi pemain hub bandara bagi penerbangan pesawat, seperti Singapura, Dubai dan Qatar yang tidak memiliki pasar penerbangan domestik yang besar.
"Potensi domestik kita luar biasa. Kita tahu pemain airline ini kan hub player, seperti Singapura, Dubai, Qatar. Mereka tidak punya domestik market. Ini diharapkan jadi kombinasi yang bagus dan membawa market domestik yang kuat," jelas Tiko.
Emiten maskapai nasional itu juga membidik finansial investor. Tiko mengatakan keberadaan investor tersebut penting untuk pemulihan saham, yang mana pada saat saham Garuda disuspend berada pada level Rp 222 per saham.
Dengan masuknya para investor, Tiko meyakini EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi) Garuda akan membaik.
"Kami berharap finansial investor melihat potensi saham Garuda ke depan setelah PKPU dan setelah restrukturisasi ini bisa recover (pulih) ke nilai yang sehat lagi," ucapnya.
Tambahan modal itu akan didapat melalui d skema penerbitan saham baru atau right issue yang akan dilakukan dua kali oleh Garuda.
Rencananya aksi tersebut bakal digelar pada kuartal III/2022 dengan penambahan modal dari pemerintah dulu sebesar Rp7,5 triliun. Untuk tahap kedua akan menghimpun pendanaan dari investor strategis.
"Secara bangkrut sudah pasti tidak karena sudah ada putusan PKPU soal persetujuan utang. Kita punya PR dengan menyehatkan neraca lewat dua kali right issues," tutup Tiko. (Ins/OL-09)
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved