Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenkeu: 32.587 Debitur Kecil Bisa Ikut Program Keringanan Utang

M. Ilham Ramadhan Avisena
23/5/2022 16:19
Kemenkeu: 32.587 Debitur Kecil Bisa Ikut Program Keringanan Utang
Pekerja menyelesaikan pembuatan sablon nama pada sajadah di Tanah Abang, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan sebanyak 32.587 debitur kecil dapat mengikuti program keringanan utang pada tahun ini. Potensi nilai piutang dari jumlah debitur tersebut diproyeksikan mencapai Rp1,29 triliun.

Adapun potensi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pengkhususan, yakni piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp8 juta, total sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp207,06 miliar.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan program tersebut hanya berlaku dan ditujukan atas piutang yang diberikan pemerintah melalui instansi negara.

"Yang diurus hanya piutang negara, utang kepada negara. Di mana penyerah piutang adalah instansi milik pemerintah. Jadi bukan dari swasta, begitu pun piutang dari BUMN. Jadi piutang dari BUMN diselesaikan dengan cara korporasi. Piutang pajak juga tidak," jelasnya dalam diskusi, Senin (23/5).

Baca juga: Kemenkeu: APBN Jadi Shock Absorber Jaga Pemulihan Ekonomi

Diketahui, program keringanan utang dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022, dengan tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Debitur kecil dalam kategori program keringanan utang ialah debitur yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Lalu, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta. Berikut, debitur dengan sisa kewajiban Rp1 miliar.

Pihaknya berharap program tersebut dapat kembali berjalan pada tahun depan. Sekalipun pemerintah akan menarik berbagai stimilus fiskal. "Program ini ada di UU APBN 2022. Bisa saja ini dilanjutkan di tahun depan. Ini karena keringanan pada utang pokok, bukan bunga yang bisa dilakukan melalui PMK," ungkap Encep.

Adapun debitur yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan keringanan utang. Dalam hal ini, jika kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2021.

Baca juga: BCA Tebar Bunga Kredit Spesial bagi UMKM sebesar 3,65%

Debitur dengan kriteria itu dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui KPKNL terdekat. Kemudian, melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tanpa pemberian keringanan, atau sebagai pelaku UMKM, atau penerima kredit KPR RS/RSS.

Pengajuan permohonan keringanan utang diterima KPKNL paling lambat 15 Desember 2022. Nantinya, seluruh debitur akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya, sebesar Rp2,19 miliar dari total senilai Rp9,4 miliar, dengan total BKPN 348 berkas.

Sebelumnya, pada 2021, total BKPN yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang sebanyak 1.491 berkas. Itu dengan nilai pembayaran sebesar Rp27,2 miliar untuk total outstanding Rp102,7 miliar.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya