Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Dampak Bencana pada Sektor Jasa Keuangan, OJK Beri Keringanan Kredit

Ihfa Firdausya
11/12/2025 16:48
Dampak Bencana pada Sektor Jasa Keuangan, OJK Beri Keringanan Kredit
Foto udara alat berat membersihkan reruntuhan rumah, kayu, dan lumpur sisa bencana banjir bandang ke atas truk yang mengantre di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatra Barat(ANTARA FOTO/Wahdi Septia)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat turut memberikan dampak signifikan pada sektor jasa keuangan di daerah terdampak. Dampak itu mulai dari sisi operasional jaringan kantor lembaga-lembaga jasa keuangan, maupun kinerja perusahaan yang terkait langsung atas debitur ataupun proyek-proyek di wilayah bencana.

“Pemetaan kami menunjukkan hampir semua kabupaten dan kota masuk dalam klasifikasi sedang dan berat dalam konteks risiko,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12).

Untuk itu, lanjutnya, urgensi untuk segera melakukan respons kebijakan telah dilakukan OJK. Contohnya kebijakan dan pemberian perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena bencana, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan terdampak, serta imbauan untuk kemudahan proses klaim asuransi nasabah.

Mahendra menyebut pemulihan pascabencana membutuhkan waktu yang memadai agar aktivitas masyarakat dan perekonomian dapat kembali berjalan lebih normal. “Oleh karena itu, jangka waktu perlakuan khusus selama tiga tahun diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan lembaga jasa keuangan di wilayah bencana,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK juga telah menyetujui keputusan Dewan Komisioner mengenai penetapan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank.

“Penetapan wilayah yang terdampak bencana alam untuk tiga provinsi terdampak dengan mempertimbangkan berdasarkan data BNPB, terdapat 52 dari total 70 kabupaten/kota yang terdampak. Ini masih ada potensi untuk bertambah ke depannya,” katanya.

Sementara berdasarkan asesmen OJK, terdapat kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung.

“Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit pembiayaan bank sebetulnya sudah kita keluarkan ketentuan, yaitu POJK nomor 19 tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana atau disebut dengan singkat sebagai POJK Bencana,” paparnya.

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup tiga hal. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua,    penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).  

Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (Ifa/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik