Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sangat penting untuk memenuhi kebutuhan minyak makanan bagi masyarakat dunia termasuk Indonesia dan harus menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia.
Sebab itu, keberadaan minyak goreng di Indonesia, harus diatur lebih ketat dengan prioritas utama akan pemenuhan pasokan minyak goreng nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah Indonesia harus memperbaiki tata kelola perdagangan minyak goreng nasional, di mana jejaring logistik pasar yang dibutuhkan masyarakat, harus diperbaiki dan dikelola menjadi lebih baik," ujar Ketua Umum Keluarga Alumni Institut Pertanian (Kainstiper) Priyanto PS. dalam keterangan pers, Rabu (11/5)
Baca juga : Direktur Indef: Bursa CPO Untungkan Asing, Petani Makin Terpuruk
"Tujuannya, supaya pasokan minyak goreng bisa merata dan dapat mudah diakses masyarakat luas dengan harga terjangkau,” kata Priyanto.
Infrastruktur logistik yang selama ini masih terbilang karut marut, menurut Priyanto, dapat difasilitasi pemerintah Indonesia, melalui jaringan logistik Bulog dan BUMN, untuk menjamin adanya pasokan minyak goreng curah, hingga sampai kemasyarakat yang membutuhkan.
Sebab itu, keterlibatan perusahaan perkebunan milik pemerintah (PT Perkebunan Nasional) yang mengelola perkebunan kelapa sawit milik negara, harus berfungsi menyediakan pasokan utama kebutuhan CPO nasional.
Baca juga : Pemerintah Larang Ekspor CPO, DPR: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
“Jika infrastruktur logistik minyak sawit nasional diperbaiki, dari hulu dapat menyediakan pasokan CPO hingga hilir menghasilkan minyak goreng curah, maka kebutuhan minyak goreng nasional secara langsung dapat terpenuhi,” jelas Priyanto.
Bangun industri minyak sawit
”Pemerintah harus segera membangun industri minyak sawit yang terintegrasi, dari hulu hingga hilirnya,” katanya.
Baca juga : CPOPC Dorong Generasi Muda Terlibat Aktif di Sektor Kelapa Sawit
Dengan memiliki industri sawit yang terintegrasi, menurut Priyanto, maka pemerintah dapat mengelola kebutuhan domestik dengan lebih baik.
Lantaran, apabila ada kekurangan pasokan domestik, maka pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyediakan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utamanya.
Priyanto juga menerangkan, bahwa harga CPO yang merangkak naik dipasar global, telah menyebabkan banyak distorsi (tekanan) diperkebunan kelapa sawit, seperti naiknya sarana dan prasarana produksi, dan bahan bakar minyak (BBM), yang turut menaikkan biaya produksi CPO.
Baca juga : DPR: Perlu Dukungan Legislasi untuk Pertahankan Industri Kelapa Sawit
Secara singkat, setiap adanya kenaikan harga CPO dunia, secara nyata turut menaikkan harga produksi CPO di Indonesia.
Alhasil, windfall profit (keuntungan lebih) yang didapatkan perkebunan kelapa sawit, juga harus diteruskan untuk membayar pupuk, BBM dan sarana produksi lainnya dengan harga yang mahal.
Selain itu, sebagai pengolahan, pabrik kelapa sawit (PKS) yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat, maka pembelian hasil panen atau tandan buah segar (TBS) milik petani, juga harus dibeli dengan harga yang lebih mahal atau disesuaikan dengan harga CPO global sesuai aturan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui dinas perkebunan setempat.
Baca juga : Rencana Bentuk Bursa CPO, Kemendag Tidak Libatkan DPR dalam Pembahasan
“Jadi, tidak semua windfall profit yang didapatkan. dari naiknya harga jual CPO, dinikmati perusahaan perkebunan kelapa sawit saja, melainkan akan terbagi-bagi di sepanjang mata rantai produksi CPO,” paparnya.
Sebab itu, pemahaman akan bisnis CPO Indonesia harus dapat terdistribusi dengan baik di semua aparatur pemerintah yang mengurus sektor perdagangan minyak sawit.
Adanya kenaikan harga dipasar global yang berpengaruh langsung terhadap kenaikan biaya produksi, juga berimbas terhadap kenaikan dadakan yang muncul ketika masa puasa.
Baca juga : Kebijakan DMO dan DPO Berisiko dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi
“Lonjakan kebutuhan minyak goreng nasional selalu meningkat besar, apabila mendekati bulan puasa dan lebaran,”terang Priyanto PS.
Jika lonjakan kebutuhan masyarakat luas, terutama pedagang dadakan dan UMKM bisa didata dengan lebih baik, maka ketersediaan minyak goreng rumah tangga akan dapat terpenuhi.
Lantaran, produksi CPO berada didalam negeri dan akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat luas, kendati mengalami lonjakan kebutuhan yang tinggi.
Baca juga : Sekjen SPKS Sebut Bisnis Sawit di Tanah Air Dikuasai Lima Perusahaan Besar
“Dengan kapasitas terpasang pabrik minyak goreng dan pabrik CPO yang besar, kebutuhan minyak goreng domestik pasti bisa terpenuhi. Persoalan utamanya pada data kebutuhan pasar, mekanisme perdagangan dan harga jual domestik yang terjangkau, harus segera dibenahi pemerintah,” jelas Priyanto.
Sebagai produsen terbesar CPO, tentunya kebutuhan pasar global akan terpenuhi dari produksi berkelanjutan yang dilakukan perkebunan kelapa sawit.
Terutama petani kelapa sawit, yang kehidupannya bergantung dari penjualan hasil panennya.
Baca juga : Menkop UKM Ajak Petani Sawit Berkoperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah
Secara proses, TBS milik petani yang setiap hari dipanen, selalu dijual ke PKS dan hasilnya ditampung sementara kedalam tangki penyimpanan (storage tank CPO).
Proses produksi CPO berlangsung setiap harinya, hasilnya dijual ke pabrik minyak goreng dan pedagang ekspor CPO ke luar negeri.
Lantaran pabrik minyak goreng dan pedagang ekspor CPO tidak dapat melakukan aktivitas jualan ekspor, maka jalur pasar PKS tertutup, sehingga penjualan CPO dari PKS mengalami penurunan drastis.
Baca juga : 2,6 Juta Petani Sawit Terdampak, DPR Minta Larangan Ekspor CPO Ditinjau
Akibatnya, produksi PKS menurun dan pembelian TBS milik petani kelapa sawit juga mengalami penurunan hingga penghentian sementara.
“Sama halnya dengan instruksi Presiden Jokowi, kini panen TBS milik petani mengalami penurunan hingga penghentian pembelian sementara oleh PKS, karena tangki penampungan CPO telah penuh,” jelas Priyanto.
”Apabila larangan ekspor CPO sementara tidak segera dicabut pemerintah, maka akan menimbulkan korban di kalangan petani kelapa sawit dan menyusul tutupnya PKS,” katanya.
Lebih jauh, Priyanto, menjelaskan akan keberadaan CPO yang terlalu lama tersimpan dalam tangki penampungan CPO, akan menyebabkan kualitas CPO rusak dan tidak layak konsumsi.
Apabila hal tersebut terjadi, maka pasokan minyak makanan pasar global akan mengalami kekurangan berkepanjangan. Lantaran, pasokan minyak makanan hanya dapat terpenuhi dari keberadaan minyak sawit di pasar global. (RO/OL-09)
Normansyah menegaskan BPDP berkomitmen berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kementerian terkait dalam mempercepat program-program perkebunan tersebut.
Di tengah harga energi global yang masih bergejolak dan tekanan impor bahan bakar minyak yang terus membayangi anggaran negara, kebijakan energi kini tak lagi sekadar urusan teknis.
Perubahan iklim global kini menjadi realitas ilmiah yang tidak terbantahkan dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah, termasuk Sumatra.
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Samasindo optimistis mampu meningkatkan penjualan crude palm oil (CPO) pada 2026, seiring tren pertumbuhan konsumsi domestik yang terus menguat.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved