Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk bursa komoditi minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO). Rencananya, bursa CPO tersebut bakal diluncurkan Juni 2023.
Namun ternyata rencana pembentukan bursa CPO tersebut tak melibatkan Komisi VI DPR sebagai mitra Kemendag. “Belum ada pembahasan di Komisi VI DPR,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi.
Menurut Baidowi, sebagai mitra pemerintah di bidang perdagangan dan industri, Komisi VI DPR hendaknya perlu diajak untuk membahas pembentukan bursa CPO ini.
Baca juga: Kemendag Rilis Harga Referensi CPO Periode 16-30 April 2023
Karena, kata pria yang akrab disapa Awiek ini, Komisi VI DPR perlu melihat secara detail skema, maksud dan tujuan pembentukan bursa tersebut.
“Kami perlu melihat secara detail skema yang ingin dilakukan seperti apa, maksud dan tujuannya,” kata Awiek yang mantan jurnalis ini.
Pembahasan Agar Kebijakan Tak Bebani Petani Sawit
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, perlunya pembahasan bersama DPR agar kebijakan yang diputuskan tidak membenani petani sawit.
“Segala kebijakan pemerintah itu tidak boleh membebankan ke petani sawit,” ujar politikus kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini.
Bahkan, kata Awiek, Kemendag harus melakukan kajian secara matang, termasuk di antaranya melakukan diskusi dengan semua stakeholder kelapa sawit nasional.
Baca juga: Direktur Indef: Bursa CPO Untungkan Asing, Petani Makin Terpuruk
Tujuannya agar semua pihak yang terkait dengan perkelapasawitan nasional bisa menerima kebijakan yang akan diputuskan pemerintah.
Senada dengan Awiek, Anggota Komisi VI DPR RI Firman Subagyo menilai pemerintah harus hati-hati dalam membuat satu kebijakan terkait komoditas CPO yang akan dimasukkan dalam bursa.
“Karena ini bersinggungan dengan kepentingan petani, yang notabene mereka memiliki jutaan hektare lahan yang mereka belum paham mengenai mekanisme dan metodologi bursa komoditi,” ujarnya.
Menurut dia, kalau berbicara bursa komoditi, ada regulasi-regulasi yang harus ditaati baik itu regulasi tingkat nasional maupun tingkat internasional.
Baca juga: Holding Perkebunan Nusantara Rencanakan Penggabungan 13 PTPN
“Nah pertanyaan, apakah kita siap tidak? Kalau tidak siap, ini akan menimbulkan persoalan baru mengingat yang namanya CPO ini kan komoditas yang sangat strategis,” paparnya.
Oleh karena itu, Firman menegaskan, pemerintah jangan terlampau tergesa-gesa, tapi harus dibuat simulasi dan dibicarakan dengan para stakeholders.
“Hal-hal seperti ini harus dikaji pemerintah, agar jangan sampai nanti gagasan yang bagus justru tidak bermanfaat karena ketidaksiapan kita sendiri,” jelasnya.
Dia menilai pemerintah biasanya membuat regulasi dengan mengikuti tren, tapi tidak ada kajian yang mendalam dan mendasar, serta tidak ada kajian detail tentang kesiapan stakeholders seperti apa. “Ini yang saya khawatirkan,” cetusnya.
Pelaku usaha baik yang kecil, menengah, dan besar, harus diajak bicara terkait masalah bursa saham komoditas.
Dia mempertanyakan apakah pelaku usaha yang kecil seperti petani sawit mengerti bagaimana regulasi bursa komoditas, lalu apa saja yang harus dipersiapkan.
Baca juga: Harga CPO Naik, DPR Usul Minyak Makan Merah Dijual dengan Harga Lebih Rendah
Untuk itu, Firman mendesak Kemendag untuk tidak memaksakan kebijakan barus diterapkan secara terburu-buru.
“Stakeholders harus dilibatkan agar sesuatu yang tujuannya baik, dapat berjalan baik, dan tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Firman juga mengusulkan adanya undang-undang khusus perkelapasawitan untuk melindungi komoditas strategis ini. “
Malaysia sudah punya Undang-Undang crude palm oil. Dengan adanya UU perkelapasawitan di Malaysia itu sangat bagus dan melindungi komoditas strategis mereka, sehingga tidak jadi persoalan di internasional.
"Karena jelas bahwa yang namanya sawit di Malaysia itu tanaman hutan, kalau di Indonesia kan masih belum ada regulasi itu,” pungkasnya. (RO/S-4)
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved