Senin 29 Mei 2023, 08:47 WIB

Rencana Bentuk Bursa CPO, Kemendag Tidak Libatkan DPR dalam Pembahasan

Media Indonesia | Ekonomi
Rencana Bentuk Bursa CPO, Kemendag Tidak Libatkan DPR dalam Pembahasan

Ist/DPR
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi. 

 

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk bursa komoditi minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO). Rencananya, bursa CPO tersebut bakal diluncurkan Juni 2023.

Namun ternyata rencana pembentukan bursa CPO tersebut tak melibatkan Komisi VI DPR sebagai mitra Kemendag. “Belum ada pembahasan di Komisi VI DPR,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi. 

Menurut Baidowi, sebagai mitra pemerintah di bidang perdagangan dan industri, Komisi VI DPR hendaknya perlu diajak untuk membahas pembentukan bursa CPO ini.

Baca juga: Kemendag Rilis Harga Referensi CPO Periode 16-30 April 2023

Karena, kata pria yang akrab disapa Awiek ini, Komisi VI DPR perlu melihat secara detail skema, maksud dan tujuan pembentukan bursa tersebut. 

“Kami perlu melihat secara detail skema yang ingin dilakukan seperti apa, maksud dan tujuannya,” kata Awiek yang mantan jurnalis ini.

Pembahasan Agar Kebijakan Tak Bebani Petani Sawit

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, perlunya pembahasan bersama DPR agar kebijakan yang diputuskan tidak membenani petani sawit.

“Segala kebijakan pemerintah itu tidak boleh membebankan ke petani sawit,” ujar politikus kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini.

Bahkan, kata Awiek, Kemendag harus melakukan kajian secara matang, termasuk di antaranya melakukan diskusi dengan semua stakeholder kelapa sawit nasional.

Baca juga: Direktur Indef: Bursa CPO Untungkan Asing, Petani Makin Terpuruk

Tujuannya agar semua pihak yang terkait dengan perkelapasawitan nasional bisa menerima kebijakan yang akan diputuskan pemerintah.
Senada dengan Awiek, Anggota Komisi VI DPR RI Firman Subagyo menilai pemerintah harus hati-hati dalam membuat satu kebijakan terkait komoditas CPO yang akan dimasukkan dalam bursa.

“Karena ini bersinggungan dengan kepentingan petani, yang notabene mereka memiliki jutaan hektare lahan yang mereka belum paham mengenai mekanisme dan metodologi bursa komoditi,” ujarnya.

Menurut dia, kalau berbicara bursa komoditi, ada regulasi-regulasi yang harus ditaati baik itu regulasi tingkat nasional maupun tingkat internasional.

Baca juga: Holding Perkebunan Nusantara Rencanakan Penggabungan 13 PTPN

“Nah pertanyaan, apakah kita siap tidak? Kalau tidak siap, ini akan menimbulkan persoalan baru mengingat yang namanya CPO ini kan komoditas yang sangat strategis,” paparnya.

Oleh karena itu, Firman menegaskan, pemerintah jangan terlampau tergesa-gesa, tapi harus dibuat simulasi dan dibicarakan dengan para stakeholders.

“Hal-hal seperti ini harus dikaji pemerintah, agar jangan sampai nanti gagasan yang bagus justru tidak bermanfaat karena ketidaksiapan kita sendiri,” jelasnya.

Dia menilai pemerintah biasanya membuat regulasi dengan mengikuti tren, tapi tidak ada kajian yang mendalam dan mendasar, serta tidak ada kajian detail tentang kesiapan stakeholders seperti apa. “Ini yang saya khawatirkan,” cetusnya.

Pelaku usaha baik yang kecil, menengah, dan besar, harus diajak bicara terkait masalah bursa saham komoditas.

Dia mempertanyakan apakah pelaku usaha yang kecil seperti petani sawit mengerti bagaimana regulasi bursa komoditas, lalu apa saja yang harus dipersiapkan.

Baca juga: Harga CPO Naik, DPR Usul Minyak Makan Merah Dijual dengan Harga Lebih Rendah

Untuk itu, Firman mendesak Kemendag untuk tidak memaksakan kebijakan barus diterapkan secara terburu-buru.

“Stakeholders harus dilibatkan agar sesuatu yang tujuannya baik, dapat berjalan baik, dan tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Firman juga mengusulkan adanya undang-undang khusus perkelapasawitan untuk melindungi komoditas strategis ini. “

Malaysia sudah punya Undang-Undang crude palm oil. Dengan adanya UU perkelapasawitan di Malaysia itu sangat bagus dan melindungi komoditas strategis mereka, sehingga tidak jadi persoalan di internasional.

"Karena jelas bahwa yang namanya sawit di Malaysia itu tanaman hutan, kalau di Indonesia kan masih belum ada regulasi itu,” pungkasnya. (RO/S-4)

Baca Juga

Dok. Bank Muamalat

Juara Kompetisi MIKIR, Mahasiswa Ini Jadi Direktur Eksekutif Selama Sehari

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 22:15 WIB
Fathmah menerima hadiah prestisius dari Muamalat Institute yaitu bisa mendapatkan kesempatan untuk datang ke Jakarta menjadi Direktur...
Ist/DPR

Cegah Tarif Listrik Naik, DPR Pastikan Power Wheeling Tak Masuk RUU EBET

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 20:31 WIB
Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara...
MI/Andhika Prasetyo

Sulit Balik Modal, Pemerintah Dinilai Gamang Tentukan Tarif Kereta Cepat Whoosh

👤Insi Nantika Jelita 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 19:55 WIB
proyek strategis nasional itu bisa balik modal dalam kurun waktu 38 tahun setelah resmi beroperasi secara komersial dengan perhitungan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya