Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Konflik Rusia-Ukraina Masih Berlanjut, BI Tahan Suku Bunga Acuan

Fetry Wuryasti
19/4/2022 15:14
Konflik Rusia-Ukraina Masih Berlanjut, BI Tahan Suku Bunga Acuan
Potret sejumlah kendaraan melintasi area JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang di Jakarta.(Antara)

HASIL Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 April 2022, mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%. Lalu, untuk suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar, inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang meningkat," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalma konferensi pers, Selasa (19/4).

"Itu juga terkait ketegangan politik Rusia dan Ukraina, serta percepatan minimalisasi kebijakan moneter di negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat," imbuhnya.

Baca juga: Mendag Sebut Harga Barang Kebutuhan Pokok Masih Aman dan Stabil

Bank Sentral juga terus mengoptimalkan strategi bauran untuk menjaga stabilitas. Berikut, mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah.

Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi. Adapun kedua, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif. Tujuannya, mendorong kredit dan pembiayaan perbankan ke dunia usaha.

Ketiga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit, dengan pendalaman assessment pada perkembangan sumber pendapatan perbankan. "Keempat, memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang dan layanan selama periode Ramadan dan Idulfitri," jelas Perry.

Baca juga: Sri Mulyani Pimpin Delegasi Indonesia di IMF-WBG Spring Meetings

Lalu kelima, meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik teregister. Dari semula Rp10 juta, kemudian menjadi Rp20 juta. Berikut, batas nilai transaksi bulanan dari semula Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan.

Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak 1 Juli 2022. Untuk langkah keenam, Bank Indonesia juga memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lain.

Tujuannya, memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi, bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan agenda prioritas dalam Pesidensi G20 Indonesia.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya