Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TIM Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menemukan satu alat bukti dugaan penyimpangan distribusi/penjualan minyak goreng nasional.
Bukti tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 5 soal penetapan harga, pasal 11 terkait kartel dan pasal 19 huruf c terkait penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, bukti ini didapat dari pemanggilan KPPU kepada 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel untuk meminta keterangan data soal distribusi minyak goreng sejak 26 Januari 2022.
"Tim Investigasi KPPU menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (28/3).
Dia melanjutkan, melalui temuan bukti tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.
Proses penyelidikan, ungkap Gopprera, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan pun akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan lagi.
"Jika memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi," jelasnya.
Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan.
Sebelumnya, produsen minyak goreng PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) angkat bicara perihal dugaan penimbunan 1,1 juta liter minyak goreng kemasan di gudang pabriknya di Deli Serdang oleh Satuan tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara pada Jumat, (18/2) lalu.
Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan bahwa penumpukan stok produk pangan tersebut untuk keperluan pihaknya dalam memproduksi mi instan dari pabriknya.
"Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan," ungkap perusahaan melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu (20/2).
Perusahaan milik Salim Group itu menyatakan, 1,1 juta liter minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang, setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman. (OL-13)
Baca Juga: Pusing Kelola Keuangan, Begini Tipsnya agar tak Pening Lagi
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Kerja sama ini membantu pelaku usaha online untuk dapat mendistribusikan produknya secara lebih luas.
Pusat distribusi ini didesain untuk mempercepat pergerakan produk elektronik dari pabrik ke tangan konsumen melalui jaringan dealer di seluruh Indonesia.
PENELITI The Reform Initiative (TRI) Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas epliji adalah langkah yang tepat
Kebijakan sub-pangkalan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan gas elpiji 3 kg bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) kepada masyarakat.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, menilai pemerintah kurang jeli dalam menerapkan kebijakan distribusi gas yang hanya sampai di tingkat pangkalan.
Kendati baru rencana, namun kelangkaan sudah mulai terjadi di beberapa toko pengecer. Warga yang sudah terbiasa membeli di toko pengecer, harus rela mengantre menuju agen atau pangkalan resmi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved