Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPPU Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyak Goreng

Insi Nantika Jelita
28/3/2022 11:55
KPPU Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Distribusi Minyak Goreng
Gudang salah satu distributor minyak goreng di Deliserdang, Sumut yang diduga menimbun 1 juta liter minyak goreng beberapa waktu lalu.(MI/Januari Hutabara)

TIM Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menemukan satu alat bukti dugaan penyimpangan distribusi/penjualan minyak goreng nasional.

Bukti tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 5 soal penetapan harga, pasal 11 terkait kartel dan pasal 19 huruf c terkait penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan, bukti ini didapat dari pemanggilan KPPU kepada 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel untuk meminta keterangan data soal distribusi minyak goreng sejak 26 Januari 2022.

"Tim Investigasi KPPU menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (28/3).

Dia melanjutkan, melalui temuan bukti tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

Proses penyelidikan, ungkap Gopprera, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan pun akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan lagi.

"Jika memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi," jelasnya.

Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan.

Sebelumnya, produsen minyak goreng PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) angkat bicara perihal dugaan penimbunan 1,1 juta liter minyak goreng kemasan di gudang pabriknya di Deli Serdang oleh Satuan tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara pada Jumat, (18/2) lalu.

Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan bahwa penumpukan stok produk pangan tersebut untuk keperluan pihaknya dalam memproduksi mi instan dari pabriknya.

"Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan," ungkap perusahaan melalui keterangan resmi yang dikutip Minggu (20/2).

Perusahaan milik Salim Group itu menyatakan, 1,1 juta liter minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di Gudang Pabrik Deli Serdang, setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman. (OL-13)

Baca Juga: Pusing Kelola Keuangan, Begini Tipsnya agar tak Pening Lagi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya