Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkeu Minta Sosialisasi Kebijakan Pajak Lebih Membumi

M. Ilham Ramadhan Avisena
23/3/2022 14:11
Menkeu Minta Sosialisasi Kebijakan Pajak Lebih Membumi
Presiden Jokowi didampingi Menkeu Sri Mulyani saat mengisi SPT Pajak Tahunan secara daring.(Antara)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menciptakan sistem yang lebih ramah dan mudah dimengerti oleh seluruh wajib pajak. 

Dalam hal ini, otoritas pajak diminta lebih membumi ketika melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban tersebut.

"Tugas kita untuk menyampaikan kepada mereka yang belum tahu dan membutuhkan bimbingan. Sangat penting buat kita untuk reaching out, terutama ke generasi muda. Ini yang harus terus menerus bagi DJP untuk membumikan dan menciptakan konsep yang tidak rumit," ujar Ani, sapaan akrabnya, Rabu (23/3).

Baca juga: Menkeu Pastikan Aturan Pajak tak Ganggu Pemulihan Ekonomi

Menurutnya, banyak masyarakat yang memiliki gagasan positif terkait perpajakan. Namun, stigma rumit dan menakutkan tentang pajak masih melekat di benak publik. Hal itu yang mesti bisa dicarikan solusinya oleh otoritas pajak.

Aparat pajak juga diminta untuk menguasai teknologi digital untuk mengatasi persoalan persepsi publik dan hal teknis terkait pajak. Pendampingan dan bimbingan perlu dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman utuh mengenai kewajiban pajak.

Baca juga: BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan

"Hal-hal yang tampak sederhana, kadang teman di pajak itu menganggap ‘kayak gitu aja gak ngerti’, ya memang tidak ngerti. Saya minta teman-teman pajak dengan kreativitas, inovasi dan teknologi, edukasi itu dimudahkan. Sehingga masyarakat tahu dan paham," pungkas Bendahara Negara.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut hampir 8 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2021. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT tepat waktu, lantaran masa lapor tinggal hitungan hari.

"Penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi yang sudah kami terima sampai kemarin (22/3), sudah hampir 8 juta WP. Ini waktu tinggal sedikit hari lagi, sudah tanggal 23, batas waktu akhir penyampaian adalah 31. Jadi tinggal 8 hari dengan hari ini," tutur Suryo.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya