Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkeu Pastikan Aturan Pajak tak Ganggu Pemulihan Ekonomi

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/3/2022 15:28
Menkeu Pastikan Aturan Pajak tak Ganggu Pemulihan Ekonomi
Menkeu Sri Mulyani saat berbincang dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.(MI/Andri Widiyanto)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa implementasi sejumlah ketentuan anyar di bidang perpajakan tidak mengganggu laju pemulihan ekonomi Indonesia. 

Oleh karena itu, kehati-hatian dalam penerapan kebijakan perpajakan terbaru menjadi sangat penting, agar tujuan perbaikan ekonomi bisa dicapai.

"Ini akan meningkatkan pendapatan di sisi pemerintah. Tetapi, kami pasti akan menerapkannya dengan sangat hati-hati, agar tidak melemahkan proses pemulihan. Sekarang, (kita) menghadapi risiko baru dari sisi geopolitik," ujar Ani, sapaan akrabnya, Rabu (16/3).

Baca juga: Pengusaha Dukung Rencana Penaikan Tarif PPN 11%

Ketentuan baru sistem perpajakan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu mereformasi sejumlah aturan terkait ketentuan umum perpajakan, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak karbon dan Program Pengampunan Sukarela (PPS).

Bendahara Negara mengatakan UU HPP menjadi salah satu cara pemerintah mengonsolidasi fiskal Indonesia. Terlebih dalam tiga tahun terakhir keuangan negara mengalami tekanan akibat pandemi covid-19. Diharapkan, reformasi perpajakan mampu memperkuat fondasi perekonomian nasional.

Baca juga: Pemerintah Masih Siapkan Mekanisme Pasar Pajak Karbon

"Kami memahami bahwa tiga tahun ini merupakan situasi yang sangat sulit. Jadi, konsolidasi kebijakan fiskal kita sangat penting. Sejauh ini kami sangat berkomitmen untuk itu," imbuh Ani.

Salah satu aturan perpajakan yang akan berlaku dalam waktu dekat ialah tarif PPN. Mengacu UU HPP, mulai 1 April 2022 tarif PPN bakal menjadi 11%. Sehingga, ada kenaikan 1% dari tarif PPN yang berlaku saat ini.

Menanggapi kebijakan tarif tersebut, Center For Taxation Analysis (CITA) menilai penaikan tarif PPN merupakan hal yang perlu dilakukan. Bahkan, tidak ada alasan bagi pengambil kebijakan untuk menunda penerapan penaikan tarif PPN pada 1 April 2022.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya