Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel dan sederhana.
Itu melalui pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.
Sesuai amanat UU HPP, Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, sebagai reformasi perpajakan.
Baca juga: Pelaporan SPT Masih Jauh dari Target
“Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi global, Kadin senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat dan berdaya saing,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid lewat keterangan resmi, Selasa (15/3).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara. Serta, menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% pada 2023. Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan and pemulihan ekonomi.
Baca juga: Per Maret 2022, Penyaluran Dana FLPP Tembus Rp3 Triliun
Arsjad menilai inflasi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok, tidak disebabkan kenaikan PPN. Menurutnya, kenaikan bahan pokok lebih disebabkan kondisi politik global yang tidak stabil, termasuk konflik antara Rusia dan Ukraina.
Tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi covid-19, lanjut dia, juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga logistik. Kondisi itu pun berdampak pada kenaikan harga bahan baku.
“Kadin merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” tutur Arsjad.(OL-11)
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Bendahara Negara menilai kehadiran satuan tugas OPN akan berdampak positif bagi penerimaan negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Realisasi pendapatan negara per April 2025 mencapai Rp810,5 triliun atau setara 27% dari target APBN 2025.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Mulai 20 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pajak sebesar 10% untuk kegiatan olahraga komersial, termasuk olahraga padel.
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved