Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengusaha Dukung Rencana Penaikan Tarif PPN 11%

Despian Nurhidayat
15/3/2022 18:18
Pengusaha Dukung Rencana Penaikan Tarif PPN 11%
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Tebet, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel dan sederhana.

Itu melalui pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.

Sesuai amanat UU HPP, Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, sebagai reformasi perpajakan.

Baca juga: Pelaporan SPT Masih Jauh dari Target

“Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi global, Kadin senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat dan berdaya saing,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid lewat keterangan resmi, Selasa (15/3).

Menurutnya, kenaikan tarif PPN sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara. Serta, menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% pada 2023. Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan and pemulihan ekonomi.

Baca juga: Per Maret 2022, Penyaluran Dana FLPP Tembus Rp3 Triliun

Arsjad menilai inflasi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok, tidak disebabkan kenaikan PPN. Menurutnya, kenaikan bahan pokok lebih disebabkan kondisi politik global yang tidak stabil, termasuk konflik antara Rusia dan Ukraina.

Tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi covid-19, lanjut dia, juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga logistik. Kondisi itu pun berdampak pada kenaikan harga bahan baku.

“Kadin merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” tutur Arsjad.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya