Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel dan sederhana.
Itu melalui pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.
Sesuai amanat UU HPP, Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, sebagai reformasi perpajakan.
Baca juga: Pelaporan SPT Masih Jauh dari Target
“Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi global, Kadin senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat dan berdaya saing,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid lewat keterangan resmi, Selasa (15/3).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara. Serta, menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% pada 2023. Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan and pemulihan ekonomi.
Baca juga: Per Maret 2022, Penyaluran Dana FLPP Tembus Rp3 Triliun
Arsjad menilai inflasi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok, tidak disebabkan kenaikan PPN. Menurutnya, kenaikan bahan pokok lebih disebabkan kondisi politik global yang tidak stabil, termasuk konflik antara Rusia dan Ukraina.
Tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi covid-19, lanjut dia, juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga logistik. Kondisi itu pun berdampak pada kenaikan harga bahan baku.
“Kadin merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” tutur Arsjad.(OL-11)
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Pengenaan tarif 19% untuk Indonesia oleh AS dinilai masih lebih rendah dari negara kompetitor lain seperti Vietnam.
KESEPAKATAN antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diumumkan berpotensi menekan penerimaan negara. Itu terjadi lantaran Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved