Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel dan sederhana.
Itu melalui pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.
Sesuai amanat UU HPP, Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, sebagai reformasi perpajakan.
Baca juga: Pelaporan SPT Masih Jauh dari Target
“Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi global, Kadin senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat dan berdaya saing,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid lewat keterangan resmi, Selasa (15/3).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara. Serta, menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% pada 2023. Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan and pemulihan ekonomi.
Baca juga: Per Maret 2022, Penyaluran Dana FLPP Tembus Rp3 Triliun
Arsjad menilai inflasi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok, tidak disebabkan kenaikan PPN. Menurutnya, kenaikan bahan pokok lebih disebabkan kondisi politik global yang tidak stabil, termasuk konflik antara Rusia dan Ukraina.
Tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi covid-19, lanjut dia, juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga logistik. Kondisi itu pun berdampak pada kenaikan harga bahan baku.
“Kadin merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” tutur Arsjad.(OL-11)
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diolah Indef, total utang yang harus dibayar pemerintah pada 2026, baik pokok jatuh tempo maupun bunga, mencapai Rp1.433,40 triliun.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Pengenaan tarif 19% untuk Indonesia oleh AS dinilai masih lebih rendah dari negara kompetitor lain seperti Vietnam.
KESEPAKATAN antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diumumkan berpotensi menekan penerimaan negara. Itu terjadi lantaran Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved