Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sejumlah Pekerja Kena PHK Terima Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Mediaindonesia.com
11/3/2022 14:45
Sejumlah Pekerja Kena PHK Terima Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo berdialog dengan pekerja yang terima manfaat program JKP.(Ist)

PARA pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja mulai 1 Februari 2022.

Untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam mengajukan manfaat JKP, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3). 

Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit ini sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan.

"Yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja," jelas Fauziyah . 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Bagi Pekerja Korban Penembakan di Papua

Menurut Anggoro, bahwa hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling.

Selain itu 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada lima perusahaan melalui pasker.id. 

“Saya bersama Dirut BPJAMSOSTEK melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online. Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK di sembilan provinsi Indonesia,” tutur Ida Fauziyah. 

Menaker menyatakan bahwa infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta.

“Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” jelasnya. 

Anggoro kemudian menjelaskan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP ini, yaitu pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun. 

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali. 

Ia menambahkan dari total 125 orang pekerja, sudah tersalurkan Rp225 juta, sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.

“Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta,” tutur Anggoro. 

Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial. “Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami,” tambahnya. 

Senada dengan Menaker, Anggoro mengatakan program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini. 

Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam empat program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP. 

“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali,” tutup Anggoro.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto yang turut hadir dalam acara dialog tersebut menambahkan bahwasanya program JKP memang telah dipersiapkan pemerintah yang bertujuan agar para pekerja yang mengalami PHK tersebut bisa terus survive dalam menjalani masa-masa sulit terakibat karena hilangnya penghasilan yang biasa mereka terima.

"Hal ini (Program JKP) merupakan bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya," ucap Eko.

"Semoga manfaat program JKP ini dapat memberikan secercah harapan bagi para pekerja khususnya bagi pekerja yang terdampak PHK", tutup Eko. (RO/OL-09)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya