Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perdana di 2022, Subsidi FLPP Tersalur untuk 527 Unit Rumah

Insi Nantika Jelita
24/2/2022 19:35
Perdana di 2022, Subsidi FLPP Tersalur untuk 527 Unit Rumah
Warga melintas di depan rumah subsidi di Kawasan Maja, Lebak, Banten, Minggu (13/2)(MI/Vicky Gustiawan)

SEBANYAK 527 unit rumah melalui bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah disalurkan per Rabu (23/2). Ini merupakan penyaluran perdana subsidi FLPP di 2022. 

Nilai penyaluran tersebut mencapai Rp57,69 miliar atau 0,26% dari target penyaluran yang ditetapkan tahun ini. Penyaluran dana FLPP perdana ini melalui Bank BTN Syariah, BPD Jambi Syariah, BPD Sumselbabel, dan BPD Nagari.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan penyaluran FLPP oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebanyak 200 ribu unit kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan alokasi Dana DIPA 2022 sebesar Rp19,1 triliun.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan BP Tapera dalam pengelolaan dana investasi tersebut akan memastikan penyaluran FLPP dilakukan sesuai dengan tata kelola yang benar.

"Dalam menyalurkan dana FLPP tahun ini, BP Tapera bekerja sama dengan 39 bank penyalur yang terdiri dari delapan bank nasional dan 31 bank pembangunan daerah," ucapnya dalam rilis resmi, Kamis (24/2).

Bank nasional yang dimaksud antara lain BTN dan BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, Artha Graha, dan Mega Syariah.

Sedangkan 31 BPD ialah BJB Syariah, BPD Sulawesi Selatan, BPD Sulawesi Selatan Syariah, BPD Kalimantan Barat, BPD Kalimantan Barat Syariah, BPD Sulawesi Tengah, BPD Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan SyariahBPD Kalimantan Timur, Bank NTB, BPD Papua.

Lalu, BPD Kalsel, Bank DKI, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, BPD Jateng Syariah, Bank NTT, Bank Nagari, BPD Jatim Syariah, BPD Jawa Timur, BPD Riau Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, BPD Nagari Syariah, Bank Jambi Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank Sumsel Babel Syariah, BPD Sumut, BPD Jawa Tengah, BPD DIY, dan BPD Jawa Barat dan Banten.

Dalam penyaluran dana FLPP, Adi mengingatkan kepada bank penyalur agar memperhatikan ketentuan pengajuan pencairan, yaitu pemenuhan administrasi surat pernyataan verifikasi KPR Sejahtera dan pemenuhan ketentuan KPR Sejahtera. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya