Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEMENTERIAN Keuangan sudah mulai menerima laporan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan pajak 2021. Hingga 22 Februari 2022, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah mencatat sebanyak 3,2 juta wajib pajak telah melaporkan kewajiban pajaknya.
Dari total wajib pajak yang telah melapor tersebut, 3,1 juta diantaranya merupakan wajib pajak pribadi. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu mengimbau agar wajaib pajak segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
“Kami terus dorong penyampaian SPT lebih awal,” kata dia, Selasa (22/2).
Diketahui, batas waktu penyampaian pelaporan SPT Tahunan ialah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni pada 31 Maret. Ketentuan umum dalam pelaporan SPT yakni wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Baca juga : BI: Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 5,5% di Januari
Pelaporan SPT Tahunan pribadi sejatinya sudah bisa dilakukan tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak lagi. Dengan kata lain, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara online. Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, perlu dipastikan terlebih dulu telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filling Identification).
Adapun cara mengaktivasi EFIN ialah
Bila NPWP telah dimiliki dan EFIN telah teraktivasi, maka langkah untuk melapor SPT Tahunan online ialah sebagai berikut:
(OL-7)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
EFIN adalah nomor identifikasi penting untuk pelaporan SPT pajak secara elektronik. Ini cara anda mendapatkan EFIN secara daring.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Bingung menghitung pajak penghasilan? Ini panduan lengkapnya bagi wajib pajak.
Jokowi dan Ma'ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lewat e-filing
Sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system/CTAS) akan diimplementasikan di 2024.
KEMENTERIAN Keuangan melaporkan bahwa hasil pemungutan pajak online Indonesia pada semester pertama tahun 2023 mencapai Rp14,57 Triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved