Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembentukan Panja untuk mengawasi penggunaan TKA betul-betul memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan peraturan lainnya.
“Secara regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 23 Tahun 2003) memperbolehkan penggunaan TKA, dan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN, kita ikut kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas), tetapi kita punya kedaulatan sendiri,” kata Putih dalam keterangan persnya, baru-baru ini.
Putih Sari mengatakan pelaksanaannya disesuaikan dengan hukum nasional setempat sehingga masyarakat bisa mengambil bagian yang lebih besar terhadap dunia kerja nasional. “Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar,” katanya.
Baca juga: Bappenas: Rasio antara TKA dengan Tenaga Kerja Indonesia Mencapai 1:2.880
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan Panja TKA dibentuk karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill. Sehingga, pengawasan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA perlu ditingkatkan.
“Banyak masukan terkait penggunaan TKA pada jenis pekerjaan low skill seperti buruh kasar sehingga pengawasan dan penegakan sanksinya harus jelas dengan memperkuat koordinasi antar lembaga termasuk dengan pemerintah daerah,” kata legislator dapil Jawa Barat VII itu.
Dia juga mempertanyakan mekanisme proses transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada pekerja Indonesia yang menjadi syarat penggunaan TKA selama ini. Menurutnya kewajiban TKA melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipastikan terimplementasikan.
.“Jangan sekadar syarat, (kalau sekadar itu) tujuan agar kompentensi tenaga kerja lokal meningkat tidak tercapai,” tutupnya. (RO/OL-09)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Komisi I dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40% dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI.
DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Grup Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (7/11) kemarin. Kunker spesifik Komisi VII DPR RI itu dilakukan 15 anggota dari 8 fraksi.
Panja Komisi VIII DPR RI untuk BPIH Tahun 1445H/2024M, Abdul Wachid, menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan yang dibuat soal kuota haji
PANITIA Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) sepakat untuk mengubah sejumlah pasal.
Rapat panja Baleg DPR soal RUU DKJ akan digelar dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi soal pasal-pasal yang kontroversial di RUU tersebut.
Baleg DPR akan menggelar rapat panitia kerja (panja) bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Rabu, 13 Maret 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved