Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cari Bukti Adanya Kartel, KPPU Periksa Produsen Minyak Goreng 

Insi Nantika Jelita
05/2/2022 20:15
Cari Bukti Adanya Kartel, KPPU Periksa Produsen Minyak Goreng 
Pedagang memasukkan minyakn goreng ke dalam plastik(Antara/Iggoy El Fitra)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mulai memanggil para produsen minyak goreng sejak Jumat (4/2), guna memeriksa terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat atau kartel di sektor minyak goreng karena harga komoditas itu yang melambung. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyampaikan, dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di minggu depan. 

"Jumlah ini dinamis (produsen yang dipanggil) sesuai kebutuhan. Hal ini guna memperoleh minimal satu jenis alat bukti," ujarnya saat dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (5/2). 

Deswin melanjutkan, untuk pekan depan selain melakukan penjadwalan ulang kepada dua produsen minyak goreng yang akan dipanggil, ada beberapa perusahaan juga yang sudah dijadwalkan diperiksa. 

"Akan ada produsen-produsen lain yang dipanggil," pungkasnya. 

Baca juga : SKK Migas-Pertamina Operasikan Pipa Baru Rokan Sepanjang 63,5 Km

Dalam keterangan resmi (4/2), KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng dikuasai oleh empat produsen. KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. 

Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detail, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang," jelas Deswin. 

Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan. Keseluruhan proses ini akan dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya