Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ahli Hukum Nilai Dugaan Kartel Tarif Fintech tidak Masuk Akal

Insi Nantika Jelita
01/12/2025 22:13
Ahli Hukum Nilai Dugaan Kartel Tarif Fintech tidak Masuk Akal
Ilustrasi(Dok Freepik)

PAKAR hukum persaingan usaha dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya Sirait menilai sulit membayangkan adanya komitmen bersama dari 96-97 pelaku usaha melakukan kartel dalam bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending. Ini disampaikan saat memberikan pandangan kritis dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan P2P lending.

"Bahkan saya dengan Anda saja belum tentu bisa committed. Apalagi 97 pelaku usaha. Secara natural, pelaku usaha itu bersaing. Cheating itu inherent. Jika ada satu yang curi start, maka kesepakatan runtuh," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (1/12).

Ia merujuk contoh kasus minyak goreng di Indonesia, di mana dari sekitar 200 pelaku usaha, hanya 18 perusahaan yang terbukti melakukan concerted action. Dengan perbandingan itu, ia menilai dugaan komitmen 97 pelaku fintech almost impossible atau hampir mustahil. Saat ditanya unsur penting dari Pasal 5 tentang penetapan harga, Ningrum menegaskan bahwa unsur dasarnya adalah adanya komitmen bersama antar pelaku usaha yang bersaing secara horizontal.

"Kita harus lihat: mereka bertemu di mana? Komitmen apa yang dibuat? Dalam teori kartel, jika ada satu saja yang cheating, kesepakatan bubar," katanya.

Karena itu, menurut dia, pembuktian adanya aksi bersama dengan jumlah pelaku usaha yang sangat besar harus dilakukan secara cermat dan tidak sekadar berdasarkan keseragaman praktik di pasar. Menanggapi penyebutan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sidang, Ningrum menegaskan tidak semua kebijakan regulator otomatis tepat dari perspektif persaingan usaha.

"Hal itu tidak selalu benar. Kalau mengarahkan tarif tertentu, itu bisa menjadi alat untuk mengatur pasar,” jelasnya. Ia mendorong agar KPPU menggunakan kewenangannya, termasuk pasal 35E UU No. 5/1999 yang memungkinkan komisi memberikan saran terhadap kebijakan pemerintah. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya