Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum persaingan usaha dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya Sirait menilai sulit membayangkan adanya komitmen bersama dari 96-97 pelaku usaha melakukan kartel dalam bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending. Ini disampaikan saat memberikan pandangan kritis dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan P2P lending.
"Bahkan saya dengan Anda saja belum tentu bisa committed. Apalagi 97 pelaku usaha. Secara natural, pelaku usaha itu bersaing. Cheating itu inherent. Jika ada satu yang curi start, maka kesepakatan runtuh," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Senin (1/12).
Ia merujuk contoh kasus minyak goreng di Indonesia, di mana dari sekitar 200 pelaku usaha, hanya 18 perusahaan yang terbukti melakukan concerted action. Dengan perbandingan itu, ia menilai dugaan komitmen 97 pelaku fintech almost impossible atau hampir mustahil. Saat ditanya unsur penting dari Pasal 5 tentang penetapan harga, Ningrum menegaskan bahwa unsur dasarnya adalah adanya komitmen bersama antar pelaku usaha yang bersaing secara horizontal.
"Kita harus lihat: mereka bertemu di mana? Komitmen apa yang dibuat? Dalam teori kartel, jika ada satu saja yang cheating, kesepakatan bubar," katanya.
Karena itu, menurut dia, pembuktian adanya aksi bersama dengan jumlah pelaku usaha yang sangat besar harus dilakukan secara cermat dan tidak sekadar berdasarkan keseragaman praktik di pasar. Menanggapi penyebutan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sidang, Ningrum menegaskan tidak semua kebijakan regulator otomatis tepat dari perspektif persaingan usaha.
"Hal itu tidak selalu benar. Kalau mengarahkan tarif tertentu, itu bisa menjadi alat untuk mengatur pasar,” jelasnya. Ia mendorong agar KPPU menggunakan kewenangannya, termasuk pasal 35E UU No. 5/1999 yang memungkinkan komisi memberikan saran terhadap kebijakan pemerintah. (E-4)
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
PPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor).
Itu kesimpulan dari Kajian Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang dilakukan LKPU-FHUI.
KPPU menangani kasus dugaan kartel minyak goreng. 27 perusahaan menjadi terlapor
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved