Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kementerian BUMN Diminta Tegur SP Pertamina Demi Kepentingan Publik

Mediaindonesia.com
27/1/2022 18:45
Kementerian BUMN Diminta Tegur SP Pertamina Demi Kepentingan Publik
Ilustrasi(Antara)

PENGAMAT ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Al Bara meminta Kementeriaan BUMN turun tangan menegur Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terkait ancaman mogok kerja beberapa waktu lalu.

Tujuannya untuk memastikan agar FSPPB tidak kembali melakukan aksi yang berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat terkait tugas dan tanggung jawab Pertamina terhadap publik.

“Saya kira cukup tepat Kementerian BUMN menegur dan mengingatkan mereka (FSPPB), karena seharusnya punya kewenangan terhadap hal itu demi menjamin kepentingan masyarakat," kata Al Bara lewat keterangannya, Kamis (27/1).

Alasan lain mendorong Kementerian BUMN untuk turun tangan karena FSPPB dianggap memiliki potensi melakukan aksi serupa yang bisa membahayakan pelayanan Pertamina kepada publik di kemudian hari.

"Dari rekam jejaknya, ketika ada hal-hal yang tak sesuai dengan kemauan mereka, pengurus serikat pekerja Pertamina ini kerap kali melakukan aksi yang seolah mengesampingkan kepentingan publik," ujarnya.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini yakin ttindakan pengurus FSPPB tersebut tidak mencerminkan sikap pegawai Pertamina secara keseluruhan. Menurutnya, banyak pegawai Pertamina yang tidak setujui terhadap aksi-aksi FSPPB karena ditengarai memiliki kepentingan politis.

"Karena ada muatan politis, saya yakin tidak semua pekerja rela mendukung ajakan tersebut. Kalau murni untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan yang belum terpenuhi, mungkin akan didukung," kata Al Bara.

Apalagi Undang-Undang BUMN telah tegas melarang setiap pekerja di BUMN melakukan aktivitas politik praktis.  "Kalau UU BUMN sudah mengatur tidak memperbolehkan bermain politik, maka sudah selayaknya elite-elite di serikat pekerja tersebut diperingatkan atau bahkan ditindak," pungkasnya.

FSPPB telah mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang sempat mereka layangkan pada 17 Desember 2021.

Pencabutan surat pemberitahuan mogok kerja itu seiring telah dilaksanakannya tahapan-tahapan komunikasi dan audiensi antara Direksi Pertamina dengan FSPPB yang menghasilkan kesepakatan bersama. (Ant/OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya