Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Al Bara meminta Kementeriaan BUMN turun tangan menegur Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terkait ancaman mogok kerja beberapa waktu lalu.
Tujuannya untuk memastikan agar FSPPB tidak kembali melakukan aksi yang berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat terkait tugas dan tanggung jawab Pertamina terhadap publik.
“Saya kira cukup tepat Kementerian BUMN menegur dan mengingatkan mereka (FSPPB), karena seharusnya punya kewenangan terhadap hal itu demi menjamin kepentingan masyarakat," kata Al Bara lewat keterangannya, Kamis (27/1).
Alasan lain mendorong Kementerian BUMN untuk turun tangan karena FSPPB dianggap memiliki potensi melakukan aksi serupa yang bisa membahayakan pelayanan Pertamina kepada publik di kemudian hari.
"Dari rekam jejaknya, ketika ada hal-hal yang tak sesuai dengan kemauan mereka, pengurus serikat pekerja Pertamina ini kerap kali melakukan aksi yang seolah mengesampingkan kepentingan publik," ujarnya.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini yakin ttindakan pengurus FSPPB tersebut tidak mencerminkan sikap pegawai Pertamina secara keseluruhan. Menurutnya, banyak pegawai Pertamina yang tidak setujui terhadap aksi-aksi FSPPB karena ditengarai memiliki kepentingan politis.
"Karena ada muatan politis, saya yakin tidak semua pekerja rela mendukung ajakan tersebut. Kalau murni untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan yang belum terpenuhi, mungkin akan didukung," kata Al Bara.
Apalagi Undang-Undang BUMN telah tegas melarang setiap pekerja di BUMN melakukan aktivitas politik praktis. "Kalau UU BUMN sudah mengatur tidak memperbolehkan bermain politik, maka sudah selayaknya elite-elite di serikat pekerja tersebut diperingatkan atau bahkan ditindak," pungkasnya.
FSPPB telah mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang sempat mereka layangkan pada 17 Desember 2021.
Pencabutan surat pemberitahuan mogok kerja itu seiring telah dilaksanakannya tahapan-tahapan komunikasi dan audiensi antara Direksi Pertamina dengan FSPPB yang menghasilkan kesepakatan bersama. (Ant/OL-8)
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Tidak perlu adanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun yang saat ini diusulkan diubah menjadi Lembaga BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Regulasi telah membagi peran antara Kementerian BUMN dan Danantara, namun praktik di lapangan justru memunculkan kebingungan arah kebijakan.
Pembentukan Danantara memantik wacana penghapusan Kementerian BUMN. Jika benar terjadi, kementerian ini akan “turun status” menjadi badan, sebuah langkah yang diperkirakan mengubah peta pengawasan sekaligus arah bisnis perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Toto Pranoto menanggapi kemungkinan Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan.
Pemerintah memberi sinyal bakal mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan.
Isu pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada juga wacana peleburan Kementerian BUMN ke BPI Danantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved