Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, penerapan kewajiban pemenuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) atas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk mengendalikan harga minyak goreng merupakan langkah terakhir.
Pasalnya pemerintah masih memiliki opsi lain yang dapat dioptimalkan untuk menekan harga komoditas pokok tersebut.
"Opsi DMO masih perlu dipertimbangkan jika tujuannya untuk menstabiliasi harga. Saya melihat opsi ini harusnya dijadikan opsi terakhir, sebelum opsi lain seperti meninjau alur distribusi minyak goreng di dalam negeri, dan juga operasi pasar," kata dia kepada Media Indonesia, Senin (10/1).
Yusuf bilang, isu DMO CPO bukan merupakan isu baru lantaran beberapa tahun lalu hal itu pernah mencuat di pusaran kebijakan. Sebab, muncul potensi penyimpangan pada mekanisme penentuan kewajiban skema hingga pengawasan.
Baca juga : Stabilkan Harga Minyak Goreng, DPR: Pajak Ekspor Produk Turunan CPO Dinaikkan
DMO, kata Yusuf, umumnya dilakukan ketika ada potensi produksi suatu komoditas berkurang.
"Dalam konteks CPO sebenarnya kita melihat produksi palm oil masih berada dalam tren peningkatan dalam 10 tahun terakhir," jelasnya.
Karena itu menurutnya pemerintah perlu mengoptimalkan langkah yang ada sebelum menerapkan DMO. Yusuf mengatakan, kenaikan harga CPO yang terjadi saat ini dapat dijadikan momen untuk evaluasi.
"Ini harus dijadikan pemerintah untuk melihat kembali evaluasi tata niaga pangan komoditas strategis seperti minyak goreng," pungkas Yusuf. (OL-7)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Samasindo optimistis mampu meningkatkan penjualan crude palm oil (CPO) pada 2026, seiring tren pertumbuhan konsumsi domestik yang terus menguat.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved