Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
CENTER for Indonesia of Taxation Analysis (CITA) memperkirakan tren kinerja penerimaan pajak yang apik akan berlanjut di 2022. Pasalnya kondisi perekonomian nasional tahun depan digadang akan jauh lebih baik ketimbang 2021.
Manajer Riset CITA Fajry Akbar menilai beriringan dengan kondisi ekonomi yang lebih baik, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga dirasa akan terus meningkatkan pengawasan pajak. Belum lagi, otoritas pajak telah memiliki kekuatan baru yang berlandaskan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kami perkirakan DJP akan melanjutkan kinerja baiknya. Pengawasan yang semakin optimal serta paket reformasi perpajakan dalam UU HPP yang akan berlaku aktif di tahun 2022," ujarnya melalui siaran pers yang diterima, Rabu (29/12).
Namun, itu bukan berarti pemerintah berpangku tangan pada prediksi positif tersebut. Fajry bilang, pemerintah perlu menyiapkan strategi dan perencanaan untuk menjamin paket kebijakan dalam UU HPP seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Kemenko Perekonomian Yakin Ekonomi Triwulan IV Tumbuh 6%
"Selain itu, pemerintah juga harus menjawab tantangan di tahun 2022 seperti peralihan proses bisnis dari brick and mortar (konvensional) ke digital pascapandemi yang nyatanya bersifat permanen," terangnya.
Diketahui, pemerintah berhasil membukukan capaian penerimaan pajak melebihi dari target yang ada di dalam APBN 2021. Hingga Minggu (26/12) DJP mencatat penerimaan pajak mencapai Rp1.231,87 triliun, atau 100,19% dari target sebesar Rp1.229,6 triliun.
Penerimaan pajak yang melampaui target tersebut sekaligus memutus shortfall pajak dalam 12 tahun terakhir. Pasalnya, terakhir kali penerimaan pajak melampaui target terjadi pada 2008 silam. Namun Fajry menilai, kinerja penerimaan pajak 2021 jauh lebih baik ketimbang 2008.
"Alasannya, di tahun 2021 ini kita masih berada di masa pandemi. Kinerja tahun 2008 yang melebihi target juga digenjot oleh adanya program sunset policy. Sedangkan program PPS dalam UU HPP baru berlaku di tahun 2022. Dengan demikian, kinerja penerimaan tahun 2021 lebih baik dibandingkan 2008 dari sisi realisasi penerimaan," urainya.
Fajry menambahkan, setidaknya ada tiga kemungkinan yang menyebabkan penerimaan pajak 2021 berhasil melampaui target. Pertama, kuatnya pemulihan ekonomi nasional. Kedua, efektivitas pemberian relaksasi pajak. Ketiga, pengawasan yang optimal oleh DJP meski di masa pandemi. (OL-4)
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Bendahara Negara menilai kehadiran satuan tugas OPN akan berdampak positif bagi penerimaan negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Realisasi pendapatan negara per April 2025 mencapai Rp810,5 triliun atau setara 27% dari target APBN 2025.
Laporan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang dilaksanakan di Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat.
Prediksi menyusutnya defisit APBN itu didasari oleh kinerja pendapatan negara yang cukup baik dan transformasi ekonomi
Selain itu, surplus anggaran negara itu juga dinilai akan mendorong kepercayaan masyarakat, utamanya di sektor keuangan
Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan langkah pemda dalam meningkatkan realisasi belanja APBD 2022.
PEMERINTAH dan Banggar DPR menyepakati Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 dibahas menjadi Undang-undang dalam rapat Paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved