Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 untuk dibahas menjadi Undang-undang dalam rapat Paripurna.
Sebelum disepakati, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberikan masukan agar pemerintah mengalokasikan Belanja Pemerintah Pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi pesantren, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“FPKB meminta agar terdapat alokasi Belanja Pemerintah Pusat yang diarahkan untuk mendukung ketiga fungsi pesantre, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” papar Juru Bicara FPKB, Siti Mukaromah, dalam Pendapat Akhir FPKB terhadap RUU APBN Tahun 2022, kemarin.
Selain itu, lanjut Erma yang juga Anggota Komisi VI DPR ini, FPKB meminta agar dukungan kebijakan dan program untuk pesantren, pelaksanaannya dapat terintegrasi dan terkoordinir dengan baik agar hasil dari dukungan terhadap pesantren bisa lebih terukur dan tepat sasaran.
Fraksi PKB mengapresiasi hadirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengamanahkan dukungan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan fungsi pesantren.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada awal September kemarin, mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Perpres mengatur mengenai pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi Pesantren.
”Dana Abadi Pesantren sangat dibutuhkan oleh dunia pesantren dalam rangka menyetarakan kapasitas dan kualitas pendidikan pesantren dengan pendidikan umum lainnya,” tambah Erma.
Dalam kesempatan tersebut, FPKB juga menyoroti mengenai perlunya ketegasan otoritas pajak dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) dengan disertai langkah extra effort untuk memperluas basis data perpajakan, yang diharapkan akan mendorong pencapaian penerimaan pajak menjadi lebih baik di tahun 2022 nanti.
Sedangkan mengenai alokasi anggaran Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang disepakati sebesar Rp 769,6 Triliun, FPKB menyayangkan bahwa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa ini harus turun sebesar 0,08% dibandingkan dengan outlook 2021 yang sebesar Rp.770.2 Triliun. FPKB memahami bahwa APBN Tahun Anggaran 2022 dirancang dalam rangka konsolidasi fiskal untuk kembali kepada batasan defisit 3%, namun setidaknya pemerintah harus menyeimbangkan dengan pertumbuhan Belanja Pemerintah Pusat yang tumbuh sebesar 0,8%.
Menanggapi masukan-masukan dari DPR, Menteri Keuangan menyatakan menerima berbagai masukan dari DPR dan menyetujui agar pembasan RUU APB dilanjutkan ke pembahasan berikutnya yakni dalam Sidang Paripurna DPR. (Ant/OL-13)
Sebuah mobil yang terparkir di posko caleg DPR RI asal PKB dibakar orang tidak dikenal pada Sabtu (17/2) malam.
Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Cianjur dibuka selama 7 hari terhitung 16-22 April 2024.
Nota kesepahaman ditandatangai Ketua NasDem Kabupaten Bandung H Agus Yasmin dan Ketua DPD PKB Kabupaten Bandung HM Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna mengatakan DPP PKB memberikan mandat kepada dirinya untuk melakukan langkah dan ikhtiar menjelang pilkada 2024
Sudah ada 5 bakal calon wakil bupati yang mengambil formulir pendaftaran ke DPC PKB Kabupaten Bandung
Ini menjadi perjuangan yang akan terus kita lakukan untuk memastikan visi Pak Presiden SDM unggul bisa terjadi dengan adanya pemulihan di sektor pendidikan
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintahdalam menyusun kerangka ekonomi makro RAPBN 2022, harus tetap mengantisipasi ketidakpastian pandemi covid-19.
KEM-PPKF tersebut akan digunakan sebagai pembicaraan pendahuluan dalam penyusunanan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.
F-Demokrat juga meminta pemerintah untuk mencermati fenomena inflasi rendah, di tengah resesi ekonomi saat ini, karena melihat proyek inflasi Pemerintah di tahun 2022 sebesar 2,0% – 4,0%.
F-PKB berpendapat, pelaksanaan APBN tahun 2022 ini wajib hukumnya bagi pemerintah mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved