Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan perlengkapan dan fasilitas kantor yang diterima oleh karyawan biasa tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) natura. Dia menyebutkan fasilitas perusahaan yang dijadikan objek PPh natura ialah barang atau fasilitas mewah yang diterima oleh pejabat tinggi perusahaan.
"Umpamanya kita diberikan handphone, Ipad, dan uang makan, itu natura, memang masuk objek pajak. Namun itu tidak masuk UU (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP) ini," ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12).
Pengenaan pajak natura, kata Sri Mulyani, berlaku pada fasilitas mewah yang diterima oleh pekerja atau petinggi di perusahaan. "Misal CEO menerima natura yang bukan laptop dan uang makan, tetapi kendaraan dinasnya ialah private jet. Itu pantas-pantasnya menjadi objek pajak," terangnya.
Pengenaan pajak natura dinilai untuk memenuhi asas keadilan pajak, yakni untuk melindungi dan mendukung masyarakat kecil. Dus, itu berarti perlengkapan kerja seperti laptop, ponsel, tidak menjadi objek PPh bagi karyawan dan merupakan biaya bagi perusahaan.
Sri Mulyani juga memastikan akan gencar melakukan sosialiasi mengenai aturan tersebut agar tak terjadi kesalahpahaman dalam implementasinya. Dalam UU HPP, terdapat beberapa objek yang dikecualikan dari pengenaan PPh natura.
Baca juga: Pusat Investasi Pemerintah Perkuat Kapasitas Usaha Ultramikro
Objek yang dikecualikan tersebut yakni penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, natura yang berasal dari APBD/APBN, dan natura dengan jenis batasan tertentu. (OL-14)
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menterinya dalam rapat terbatas yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7) malam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan laporan terkait pertanggungjawaban APBN 2024, outlook fiskal 2025, serta penyusunan RAPBN 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait reformasi fiskal.
Menkeu Sri Mulyani melaporkan terkait outlook fiskal tahun 2025 dengan defisit APBN yang diperkirakan mencapai 2,78% dari produk domestik bruto (PDB).
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajarannya di bidang perekonomian untuk memfokuskan belanja negara kepada program-program penting
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
TARGET penerimaan pajak sebesar Rp2.183,9 triliun di 2025 dinilai tak realistis lantaran terlampau tinggi jika dibandingkan dengan 2024.
Wamenkeu) III Anggito Abimanyu mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tidak mencapai target yang dipatok Rp1.988,9 triliun, pajak penghasilan (PPh) kontraksi
Pemerintah tidak berencana menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) yang kena pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved