Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Hanya Fasilitas Mewah yang Dikenai PPh Natura

M Ilham Ramadhan Avisena
14/12/2021 16:44
Hanya Fasilitas Mewah yang Dikenai PPh Natura
Ilustrasi.(DOK MI.)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan perlengkapan dan fasilitas kantor yang diterima oleh karyawan biasa tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) natura. Dia menyebutkan fasilitas perusahaan yang dijadikan objek PPh natura ialah barang atau fasilitas mewah yang diterima oleh pejabat tinggi perusahaan.

"Umpamanya kita diberikan handphone, Ipad, dan uang makan, itu natura, memang masuk objek pajak. Namun itu tidak masuk UU (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP) ini," ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12).

Pengenaan pajak natura, kata Sri Mulyani, berlaku pada fasilitas mewah yang diterima oleh pekerja atau petinggi di perusahaan. "Misal CEO menerima natura yang bukan laptop dan uang makan, tetapi kendaraan dinasnya ialah private jet. Itu pantas-pantasnya menjadi objek pajak," terangnya.

Pengenaan pajak natura dinilai untuk memenuhi asas keadilan pajak, yakni untuk melindungi dan mendukung masyarakat kecil. Dus, itu berarti perlengkapan kerja seperti laptop, ponsel, tidak menjadi objek PPh bagi karyawan dan merupakan biaya bagi perusahaan.

Sri Mulyani juga memastikan akan gencar melakukan sosialiasi mengenai aturan tersebut agar tak terjadi kesalahpahaman dalam implementasinya. Dalam UU HPP, terdapat beberapa objek yang dikecualikan dari pengenaan PPh natura.

Baca juga: Pusat Investasi Pemerintah Perkuat Kapasitas Usaha Ultramikro

Objek yang dikecualikan tersebut yakni penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, natura yang berasal dari APBD/APBN, dan natura dengan jenis batasan tertentu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya