Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan perlengkapan dan fasilitas kantor yang diterima oleh karyawan biasa tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) natura. Dia menyebutkan fasilitas perusahaan yang dijadikan objek PPh natura ialah barang atau fasilitas mewah yang diterima oleh pejabat tinggi perusahaan.
"Umpamanya kita diberikan handphone, Ipad, dan uang makan, itu natura, memang masuk objek pajak. Namun itu tidak masuk UU (Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP) ini," ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP, Selasa (14/12).
Pengenaan pajak natura, kata Sri Mulyani, berlaku pada fasilitas mewah yang diterima oleh pekerja atau petinggi di perusahaan. "Misal CEO menerima natura yang bukan laptop dan uang makan, tetapi kendaraan dinasnya ialah private jet. Itu pantas-pantasnya menjadi objek pajak," terangnya.
Pengenaan pajak natura dinilai untuk memenuhi asas keadilan pajak, yakni untuk melindungi dan mendukung masyarakat kecil. Dus, itu berarti perlengkapan kerja seperti laptop, ponsel, tidak menjadi objek PPh bagi karyawan dan merupakan biaya bagi perusahaan.
Sri Mulyani juga memastikan akan gencar melakukan sosialiasi mengenai aturan tersebut agar tak terjadi kesalahpahaman dalam implementasinya. Dalam UU HPP, terdapat beberapa objek yang dikecualikan dari pengenaan PPh natura.
Baca juga: Pusat Investasi Pemerintah Perkuat Kapasitas Usaha Ultramikro
Objek yang dikecualikan tersebut yakni penyediaan makan dan minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, natura yang berasal dari APBD/APBN, dan natura dengan jenis batasan tertentu. (OL-14)
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Ketidakpastian dunia saat ini disebut bakal bersifat permanen dan mengubah tatanan global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Situasi global yang masih dan kian tak menentu patut diwaspadai. Perkembangan dari ekonomi dunia dan konflik Timur Tengah Iran vs Israel dinilai dapat memberi dampak ke perekonomian Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali mencatatkan defisit sebesar Rp21 triliun, setara 0,09% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir Mei 2025.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN bisa mendorong konsumsi rumah tangga meskipun terbatas.
TARGET penerimaan pajak sebesar Rp2.183,9 triliun di 2025 dinilai tak realistis lantaran terlampau tinggi jika dibandingkan dengan 2024.
Wamenkeu) III Anggito Abimanyu mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tidak mencapai target yang dipatok Rp1.988,9 triliun, pajak penghasilan (PPh) kontraksi
Pemerintah tidak berencana menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) yang kena pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Pemerintah didesak memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM.
SEBANYAK 12 serikat buruh/serikat pekerja mengajukan uji konstitusi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved