Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

AJI Nilai UU Terkait K3 Sudah Ketinggalan Zaman dan Perlu Diperbaharui

Despian Nurhidayat
14/12/2021 16:21
AJI Nilai UU Terkait K3 Sudah Ketinggalan Zaman dan Perlu Diperbaharui
Pekerja dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menyelesaikan proyek tol Becakayu.(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

KETUA Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito menegaskan bahwa Undang-Undang yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sudah sangat lama dan perlu diperbaharui. 

Seperti dilketahui, aturan perundang-undangan yang mengatur terkait K3 tertuang dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

"Kita tahu UU K3 yang ada saat ini sudah sangat jauh sekali dari tahun 1970-an ejaannya pun masih ejaan lama. Ini artinya memang dari segi regulasi kita tidak bisa berharap banyak walaupun dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan kemudian Peraturan Presiden juga sudah dikeluarkan tapi dari segi UU ini sudah sangat tua dan butuh disegarkan kembali," ungkapnya dalam Konferensi Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan International Labour Organization (ILO) bertajuk "Meningkatkan K3 dan Budaya Tempat Kerja yang Bebas Kekerasan, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/12).

Baca juga: Jurnalis Media Indonesia Raih Juara 1 Lomba Feature News Industri Migas

Lebih lanjut, Sasmito merinci bahwa sanksi yang tertuang UU K3 tersebut juga sudah ketinggalan zaman, di mana jika melanggar hanya dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu saja.

"Jadi kalau perusahaan media disuruh memberikan helm dan rompi anti peluru supaya pekerja media aman bekerja, mungkin mereka lebih baik membayar sanksi daripada membelikan helm dan rompi anti peluru. Artinya memang dari segi peraturan perundang undangan masih menjadi tugas bersama dan ke depan harapannya masih bisa diperbaharui," tuturnya.

Melalui kegiatan yang disusung oleh AJI dan ILO, Sasmito berharap budaya kerja yang dapat dibangun dapat membuat praktik terbaik di isu K3. Menurutnya, lebih baik membangun budaya K3 yang baik di lingkungan terlebih dahulu daripada menunggu diwujudkannya regulasi terkait K3.

"Kalau tunggu UU khawatirnya kita keburu ganti presiden dan lama lagi gantinya. Lebih baik kita mulai dari membangun budaya yang baik dan keselamatan serta kesehatan kerja bisa lebih baik lagi," pungkas Sasmito. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya