Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito menegaskan bahwa Undang-Undang yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sudah sangat lama dan perlu diperbaharui.
Seperti dilketahui, aturan perundang-undangan yang mengatur terkait K3 tertuang dalam UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
"Kita tahu UU K3 yang ada saat ini sudah sangat jauh sekali dari tahun 1970-an ejaannya pun masih ejaan lama. Ini artinya memang dari segi regulasi kita tidak bisa berharap banyak walaupun dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan kemudian Peraturan Presiden juga sudah dikeluarkan tapi dari segi UU ini sudah sangat tua dan butuh disegarkan kembali," ungkapnya dalam Konferensi Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan International Labour Organization (ILO) bertajuk "Meningkatkan K3 dan Budaya Tempat Kerja yang Bebas Kekerasan, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/12).
Baca juga: Jurnalis Media Indonesia Raih Juara 1 Lomba Feature News Industri Migas
Lebih lanjut, Sasmito merinci bahwa sanksi yang tertuang UU K3 tersebut juga sudah ketinggalan zaman, di mana jika melanggar hanya dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu saja.
"Jadi kalau perusahaan media disuruh memberikan helm dan rompi anti peluru supaya pekerja media aman bekerja, mungkin mereka lebih baik membayar sanksi daripada membelikan helm dan rompi anti peluru. Artinya memang dari segi peraturan perundang undangan masih menjadi tugas bersama dan ke depan harapannya masih bisa diperbaharui," tuturnya.
Melalui kegiatan yang disusung oleh AJI dan ILO, Sasmito berharap budaya kerja yang dapat dibangun dapat membuat praktik terbaik di isu K3. Menurutnya, lebih baik membangun budaya K3 yang baik di lingkungan terlebih dahulu daripada menunggu diwujudkannya regulasi terkait K3.
"Kalau tunggu UU khawatirnya kita keburu ganti presiden dan lama lagi gantinya. Lebih baik kita mulai dari membangun budaya yang baik dan keselamatan serta kesehatan kerja bisa lebih baik lagi," pungkas Sasmito. (A-2)
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Kekuatan utama PT Global Energitama terletak pada soliditas tim, budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
PEMERINTAH terus mendorong seluruh perusahaan di Indonesia, baik BUMN maupun swasta, untuk terus meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
OSH merupakan ajang penghargaan dan pertemuan bergengsi para pakar K3 dari berbagai negara di Asia.
KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275 ribu fakta di lapangan bahwa para pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta. Wamenaker Noel sebagai tersangka dugaan pemerasan K3
Faktor eksternal seperti paparan gas berbahaya, kekurangan oksigen, suhu ekstrem, atau partikel beracun, terutama di area kerja terbatas kerap menjadi penyebab utama kecelakaan kerja.
Sektor energi surya diproyeksikan menyerap sekitar 348.000 tenaga kerja, membuka peluang besar bagi generasi muda yang kompeten dan siap bersaing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved