Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem Martin Manurung mengkritisi soal kenaikan harga minyak goreng di pasaran yang dinilai masih belum terkontrol. Menurutnya, kebutuhan komoditas ini terus meningkat, terutama dalam menyambut natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Martin mengaku telah mengingatkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk segera melakukan intervensi pasar. Namun hingga sampai saat ini harga minyak goreng justru terus mengalami kenaikan.
“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Akhir tahun seperti saat ini kebutuhan minyak goreng sudah pasti meningkat. Sementara, kita belum melihat solusi apa yang diberikan Kementerian Perdagangan,” kata Martin dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Ketua DPP Partai NasDem ini juga menyinggung tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang masih berlaku. Dalam peraturan tersebut HET minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 11.000 per liter/ 0,8 Kg. Sedangkan di pasaran dilaporkan bahwa minyak goreng curah Rp17.800/ Kg dan yang bermerk mencapai Rp 19.000 hingga Rp 19.450/ Kg.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Sikka Alami Kenaikan Signifikan
“Pemerintah telah menetapkan HET melalui peraturan menteri, tetapi pada praktiknya ketentuan itu diabaikan dan tidak ada sanksi bahkan bagi pelaku usaha,” klaimnya.
Kemendag sendiri, kata Martin, bahkan telah menyatakan secara lisan bahwa HET untuk sementara tidak diberlakukan dan mengimbau agar industri minyak goreng membanjiri pasar dengan harga promosi sebesar Rp 14.000.
“Sebagai fraksi pendukung pemerintah tentu keberatan terjadinya hal seperti ini. Paling tidak ada peraturan yang harus ditegakkan dan kalau ada pelanggaran ya jangan dibiarkan,” ungkap Martin.
Dia menyebut, selain berdampak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kenaikan harga minyak goreng ini juga dapat berdampak pada kesehatan rakyat.
“Karena harga mahal, banyak masyarakat terpaksa menggunakan minyak goreng berulang yang kondisinya sudah hitam dan tidak layak," tudingnya.
Martin menambahkan, pemerintah punya kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk stabilisasi harga minyak goreng. Sehingga seharusnya permasalahan harga minyak goreng saat ini tidak terus berlanjut.
Ia juga meminta Pemerintah tidak hanya menyampaikan alasan penyebab kenaikan harga. Karena menurutnya, masyarakat hanya tahu harga di pasaran saat ini. (OL-4)
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Produk Indonesia yang mendapatkan tarif 0% meliputi minyak sawit, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Samasindo menargetkan tingkat pemanfaatan kapasitas produksi hingga 80% pada 2025, meski perusahaan baru memulai operasi komersial pada awal September.
Polri mengungkap kronologi penindakan dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved