Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Indosat M2 Setop Operasi, Menaker Diminta Lindungi Pekerja 

Insi Nantika Jelita
23/11/2021 18:53
Indosat M2 Setop Operasi, Menaker Diminta Lindungi Pekerja 
Gedung Indosat(Dok. Mi)

ASOSIASI Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia bereaksi atas berhentinya layanan pelanggan dan operasional PT Indosat Mega Media (Indosat M2) pada Kamis (25/11). 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun diminta untuk bergerak cepat melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak di perusahaan tersebut. 

"Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak", tegas Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat dalam rilisnya, Selasa (23/11). 

Mirah menuturkan, terdapat 500 pekerja di PT Indosat M2 yang terancam kehilangan pekerjaan tanpa adanya kepastian perlindungan hak-hak pekerjanya. 

Para pemegang saham PT Indosat M2 juga diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan PT Indosat M2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan. 

Baca juga : Dukung Energi Terbarukan, Xurya Perkuat Kolaborasi Pengerjaan PLTS Atap

Mirah menyebut, Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (Indosat M2), mengaku akan mengawal perjuangan para pekerja tersebut dalam menuntut perlindungan hak-hak ketenagakerjaannya. 

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan didesak untuk memanggil Direksi PT Indosat M2 guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak. 

Presiden Aspek Indonesia itu menambahkan, berdasarkan informasi yang diketahui bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menanggapi terkait ditutupnya layanan internet tetap (fixed broadband) PT Indosat M2 tersebut 

Mirah kemudian menyebut ditutupnya operasional PT Indosat M2 bukan karena kesalahan pekerja, tapi karena adanya dugaan kasus pidana yang dilakukan oleh perusahaan. 

Kasus tersebut, ungkapnya, berakibat dilakukannya sita aset dan pembekuan rekening perusahaan PT Indosat M2, sebagai dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, dimana perusahaan diketahui harus membayar uang pidana pengganti sebesar Rp1,3 triliun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya