Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
STAF Khusus Kepala Staf Kepresidenan Leonardi mengatakan pemerintah Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan kongkret guna mendukung akselerasi penggelaran jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Presiden Jokowi ingin agar 95% desa di seluruh Indonesia dapat menikmati internet berkecepatan tinggi karena kebutuhan akan jaringan telekomunikasi sangat vital.
"Kita tidak dapat menafikan kebutuhan akan jaringan telekomunikasi di era digital seperti saat ini. Bahkan Presiden menegaskan kembali arahannya agar transformasi digital dapat segera terwujud dengan segera melakukan percepatan perluasan akses, siapkan roadmap transportasi digital di sektor-sektor strategis, siapkan kebutuhan talenta digital, siapkan regulasi. Untuk mewujudkan itu semua membutuhkan infrastruktur telekomunikasi," terang Leonardi pada keterangan pers, Senin (22/11).
Karena sudah menjadi cita-cita bangsa Indonesia, menurut Leonardi, mau tidak mau dan suka atau tidak suka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) harus siap untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur pasif sebagai salah satu infrastruktur vital bagi tersedianya jaringan telekomunikasi.
Salah satu infrastruktur pasif yang sangat vital dibutuhkan untuk menata kabel udara adalah ducting atau gorong-gorong.
Leonardi menyebut di dalam UU Cipta Kerja dan turunannya sudah dengan terang benderang menjelaskan mengenai perizinan berusaha di daerah. Seperti PP No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah beserta Permendagri No 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta PM Kominfo No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
"Aturan mengenai retribusi, sewa lahan, sewa jaringan utilitas terpadu (SJUT) beserta pengawasannya sudah ada di UU Cipta Kerja dan turunannya. Tinggal kita kawal pelaksanaannya di lapangan. Sebab ada perbedaan antara pelaksanaan di masing-masing wilayah. Seperti di Jakarta berbeda dengan di Yogyakarta," terang Leonardi.
Leonardi mengatakan, di Jakarta dalam penataan kabel telekomunikasi mengedepankan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Implikasinya pajak dan retribusi SJUT di Jakarta tinggi. Sedangkan di Yogyakarta penataan SJUT mengedepankan smart city.
Hingga saat ini Pemkot Yogyakarta tidak memungut biaya ke operator telekomunikasi. Ke depannya, Pemkot Yogyakarta mungkin akan mengenakan sewa yang tidak memberatkan penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat.
"Paradigma memulai penataan jaringan telekomunikasi antara Pemkot Jogja dan dan Pemprov DKI Jakarta memang berbeda. Tak dimungkiri daerah memiliki otoritas masing masing," jelasnya.
"Oleh karena itu, dengan semangat UU Cipta Kerja kita selaraskan semua regulasi yang ada di daerah. Sehingga pajak dan retribusi memiliki ambang batas agar terjangkau serta tidak membebani masyarakat. Ini perlu peran Kemendagri dan Kominfo untuk melakukan harmonisasi serta sinkronisasi aturan pelaksananya," kata Leonardi.
Leonardi berharap dengan Kemendagri dan Kemenkominfo yang mengeluarkan kebijakan untuk mendorong sinkronisasi dan harmonisasi regulasi ini, diharapkan ke depannya pemda memiliki peran aktif dan partisipatif dalam membuat tata ruang dan penggelaran SJUT sehingga pelaksanaannya konsisten.
Dengan sinkroniasi juga diharapkan partisipasi dan peran nyata pemda dalam mendukung penggelaran infrastruktur digital dapat segera terwujud.
"Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta meningkatkan keandalan layanan digital di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan dari pemerintah pusat sudah sangat baik. Tinggal aturan pelaksananya di daerah yang perlu dikawal bersama. Ini yang perlu dibuatkan segera panduannya oleh Kemendagri dan Kemenkominfo," ungkap Leonardi. (RO/OL-09)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved