Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penataan Sewa Jaringan Utilitas Terpadu DKI Jakarta Harus Sejalan UU Cipta Kerja

Mediaindonesia.com
22/11/2021 14:25
Penataan Sewa Jaringan Utilitas Terpadu DKI Jakarta Harus Sejalan UU Cipta Kerja
Pekerjaan jaringan kabel bawah tanah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.(ANTARA/Livia Kristianti/aa.)

STAF Khusus Kepala Staf Kepresidenan Leonardi mengatakan pemerintah Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan kongkret guna mendukung akselerasi penggelaran jaringan telekomunikasi di Indonesia. 

Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Presiden Jokowi ingin agar 95% desa di seluruh Indonesia dapat menikmati internet berkecepatan tinggi karena kebutuhan akan jaringan telekomunikasi sangat vital.

"Kita tidak dapat menafikan kebutuhan akan jaringan telekomunikasi di era digital seperti saat ini. Bahkan Presiden menegaskan kembali arahannya agar transformasi digital dapat segera terwujud dengan segera melakukan percepatan perluasan akses, siapkan roadmap transportasi digital di sektor-sektor strategis, siapkan kebutuhan talenta digital, siapkan regulasi. Untuk mewujudkan itu semua membutuhkan infrastruktur telekomunikasi," terang Leonardi pada keterangan pers, Senin (22/11).

Karena sudah menjadi cita-cita bangsa Indonesia, menurut Leonardi, mau tidak mau dan suka atau tidak suka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) harus siap untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur pasif sebagai salah satu infrastruktur vital bagi tersedianya jaringan telekomunikasi.

Salah satu infrastruktur pasif yang sangat vital dibutuhkan untuk menata kabel udara adalah ducting atau gorong-gorong.

Leonardi menyebut di dalam UU Cipta Kerja dan turunannya sudah dengan terang benderang menjelaskan mengenai perizinan berusaha di daerah. Seperti PP No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah beserta Permendagri No 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan PP No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta PM Kominfo No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Aturan mengenai retribusi, sewa lahan, sewa jaringan utilitas terpadu (SJUT) beserta pengawasannya sudah ada di UU Cipta Kerja dan turunannya. Tinggal kita kawal pelaksanaannya di lapangan. Sebab ada perbedaan antara pelaksanaan di masing-masing wilayah. Seperti di Jakarta berbeda dengan di Yogyakarta," terang Leonardi.

Leonardi mengatakan, di Jakarta dalam penataan kabel telekomunikasi mengedepankan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Implikasinya pajak dan retribusi SJUT di Jakarta tinggi. Sedangkan di Yogyakarta penataan SJUT mengedepankan smart city.

Hingga saat ini Pemkot Yogyakarta tidak memungut biaya ke operator telekomunikasi. Ke depannya, Pemkot Yogyakarta mungkin akan mengenakan sewa yang tidak memberatkan penyelenggara telekomunikasi dan masyarakat. 

"Paradigma memulai penataan jaringan telekomunikasi antara Pemkot Jogja dan dan Pemprov DKI Jakarta memang berbeda. Tak dimungkiri daerah memiliki otoritas masing masing," jelasnya.

"Oleh karena itu, dengan semangat UU Cipta Kerja kita selaraskan semua regulasi yang ada di daerah. Sehingga pajak dan retribusi memiliki ambang batas agar terjangkau serta tidak membebani masyarakat. Ini perlu peran Kemendagri dan Kominfo untuk melakukan harmonisasi serta sinkronisasi aturan pelaksananya," kata Leonardi.

Leonardi berharap dengan Kemendagri dan Kemenkominfo yang mengeluarkan kebijakan untuk mendorong sinkronisasi dan harmonisasi regulasi ini, diharapkan ke depannya pemda memiliki peran aktif dan partisipatif dalam membuat tata ruang dan penggelaran SJUT sehingga pelaksanaannya konsisten.

Dengan sinkroniasi juga diharapkan partisipasi dan peran nyata pemda dalam mendukung penggelaran infrastruktur digital dapat segera terwujud.

"Sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta meningkatkan keandalan layanan digital di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan dari pemerintah pusat sudah sangat baik. Tinggal aturan pelaksananya di daerah yang perlu dikawal bersama. Ini yang perlu dibuatkan segera panduannya oleh Kemendagri dan Kemenkominfo," ungkap Leonardi. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya