Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ada Tiket KA Jarak Jauh Gratis dari KAI untuk Dosen hingga Dokter, Begini Cara Mendapatkannya 

Insi Nantika Jelita
13/11/2021 19:00
Ada Tiket KA Jarak Jauh Gratis dari KAI untuk Dosen hingga Dokter, Begini Cara Mendapatkannya 
KA Argo Parahyangan tiba di Stasiun Gambir(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan voucher tiket kereta api (KA) Jarak Jauh secara gratis di momen Hari Pahlawan 2021 kepada dosen, dokter, analis laboratorium, dan analis radiologi. 

Voucher tersebut dapat ditukarkan dengan tiket kereta api untuk periode keberangkatan 13 sampai 30 November 2021. 

“Penambahan profesi yang mendapatkan voucher tiket gratis ini ditujukan untuk memberikan apresiasi yang semakin luas kepada para pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Sabtu (13/11). 

Peluasan profesi yang berhak mendapat tiket KA Jarak Jauh gratis ini melengkapi daftar profesi yang juga mendapatkan program yang sama yaitu guru, bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, supir ambulance, dan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). 

Joni mengatakan, voucher bisa dapat diambil di loket atau customer service di 12 stasiun yang telah ditentukan hingga maksimal 29 November 2021. Ke-12 stasiun tersebut yaitu Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang. 

Baca juga : Pemerintah Akui Pengembangan Pesawat N219 Amphibi Terkendala Anggaran

Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya, pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen. 

KAI menjelaskan, berikut dokumen yang harus dibawa saat pengambilan voucher, seperti membawa identitas asli serta fotocopy identitas/surat keterangan yang menyatakan profesi sebagai dosen atau guru. 

Kalau untuk dokter, diharuskan membawa identitas asli serta fotocopy kartu anggota profesi dokter atau Surat Tanda Registrasi (STR) Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan profesi lain juga membawa hal serupa seperti identitas diri atau pengenal. 

“Selama program berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan kecuali untuk veteran,” pungkas Joni. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya