Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TERKAIT ancaman kejahatan siber yang menyerang institusi lembaga jasa keuangan, OJK sedang menyiapkan peraturan terkait hal tersebut. Soalnya, kerugian akibat serangan itu tergolong besar.
"Selama ini insiden serangan siber yang terjadi dilaporkan oleh direktur kepatuhan OJK dan direspons bekerja sama dengan Bareskrim serta melakukan mitigasi risiko oleh perbankan yang bersangkutan untuk memulihkan sistemnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam Peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Selasa (26/10).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat menjelaskan terkait dengan serangan siber, estimasi kerugian dunia yang dirangkum IMF rata-rata US$100 miliar per tahun, di Indonesia pada periode semester I 2020-semester I 2021 terdapat kerugian akibat serangan siber sebesar Rp246 miliar.
"Ini kerugian riil. Sedangkan kerugian potensial sekitar Rp208 miliar. Tapi dari kerugian riil dan potensial ini ada recovery sekitar Rp302 miliar. Kalau melihat data mulai semester I 2020 ada sekitar 1.773 kejadian, lalu di semester II 2020 ada 3.201 kejadian, semester I 2021 ada penurunan 2.113 kejadian," kata Teguh.
Baca juga: Terima SMS Penawaran Pinjol, OJK: Sudah Pasti Ilegal!
OJK berfokus dengan manajemen risiko dan telah mengeluarkan consultative paper terkait dengan manajemen risiko siber. Ini untuk menjadi pedoman awal sebelum nanti diterbitkan POJK manajemen risiko siber. (OL-14)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperluas inklusi keuangan syariah guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bagi masyarakat melalui berbagai program dengan mengenalkan produk layanan jasa keuangan syariah.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang aturan pengelolaan rekening bank, termasuk rekening pasif atau dormant.
PPATK dan OJK harus memberikan penjelasan yang rinci soal pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi.
Di tengah peningkatan penyaluran kredit, kualitas kredit tetap terjaga, tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,22% dan NPL net sebesar 0,84%.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Pengukuhan ini menandai keterlibatan Palu dalam jaringan nasional keamanan siber, bersama 43 TTIS dari pelbagai instansi pusat dan daerah.
Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian memblokir PeduliLindungi.id pada 21 Mei 2025.
Bank DKI selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta bidang perbankan memiliki tanggung jawab pada nasabah yang tidak sedikit jumlahnya.
Kemenko PMK mengungkapkan berdasarkan kerja sama dengan LinkedIn, terdapat 15 profesi yang diprediksi akan berkembang pesat di Indonesia pada 2025.
TDO mendorong kolaborasi sektor publik dan swasta sehingga adopsi Travel Rule dapat segera dilakukan.
Transformasi digital membawa peluang besar bagi bisnis lantaran ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mampu tumbuh hingga US$360 miliar pada tahun 2030.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved