Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bentuk penawaran pinjaman online (pinjol) dalam layanan Short Message Service (SMS) sudah pasti masuk dalam peminjaman yang ilegal.
Selain itu, otoritas itu mengatakan, jika ada tautan yang dikirimkan melalui SMS terkait pinjol, jangan asal diklik, lantaran rawan pencurian data dari calon peminjam oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Baca juga: Bahlil: Taiwan akan Investasi Kendaraan dan Skuter Listrik di Indonesia
"Menerima SMS Penawaran pinjol? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya.Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya," tulisnya dalam akun @ojkindonesia, Minggu (24/10).
Berbeda dengan pinjol ilegal, mereka terdaftar dan berizin di OJK, yang mana tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.
"Jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya," pinta OJK.
Sejak Januari 2018, OJK mengklaim telah memblokir 3.515 platform pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Lebih dari 1.500 layanan pinjol belum resmi atau terkategori ilegal. Penanganannya ditangani langsung Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibentuk OJK.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku ikut memberantas pinjol ilegal. Mereka akan melakukan tindakan tegas anggota APFI yang berafiliasi dengan pinjol ilegal, mengadakan sertifikasi yang berkaitan dengan agen debt collection, dengan harapan bisa memberikan standar aspek penagihan yang sesuai dengan code of conduct, pedoman perilaku yang menjadi dasar operasional pinjol legal.
Masyarakat pun diminta mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK. Jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.
Fintech yang abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.
Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas. (OL-6)
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved