Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Bantu Ringankan Utang 1.292 Debitur Kecil

Insi Nantika Jelita
22/10/2021 18:32
Pemerintah Bantu Ringankan Utang 1.292 Debitur Kecil
Suasana sejumlah kios yang tutup di ITC Roxy Mas, Jakarta, akibat pandemi covid-19.(Antara)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga 15 Oktober 2021.

Bantuan keringanan utang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021, yang bertujuan memberikan keringanan utang kepada debitur kecil dan pelaku UMKM.

"Berkas Kasus Piutang negara (BKPN) yang lunas itu senilai Rp20,48 miliar sampai Oktober. Mereka yang ikut program ini karena sangat terpuruk akibat pandemi," ujar Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Efendi dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).

Baca juga: Presiden Dorong Kalangan Santri Jadi Entrepreneur

Adapun ribuan debitur terdiri dari 113 pelaku UMKM, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa, 381 pasien rumah sakit dan 572 debitur lainnya. Mereka yang mendapat keringanan utang ialah debitur yang pengurusan piutangnya sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hingga 31 Desember 2020.

Lukman menjelaskan bahwa kriteria debitur yang mendapat bantuan keringanan utang, yakni perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar. Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu maksimal Rp100 juta.

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjaman 50%

Berikut, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar. Program keringanan utang ini akan berakhir pada Desember 2021. "Kita akan sempurnakan lagi program ini di tahun depan. Jadi, tidak salah kalau ini bisa dilanjutkan kembali," pungkas Lukman.

Terdapat dua kategori debitur yang bisa menerima bantuan keringanan utang. Pertama, didukung barang jaminan berupa tanah atau bangunan. Mereka berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35% dari sisa utang pokok. Adapun yang kedua, debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau bangunan, berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60% dari sisa utang pokok.

"Apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan," jelasnya.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya