Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memutuskan akan menurunkan tingkat biaya pinjaman sebesar 50% menjadi 0,4%. Hal ini sebagai upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) lending ilegal yang marak terjadi di Tanah Air.
Ketua Umum AFPI Adrian Asharyanto Gunadi menegaskan, pemangkasan biaya pinjol dari sebelumnya 0,8% ini guna menjangkau kalangan masyarakat lebih luas lagi dan tidak membebani peminjam dengan bunga yang lebih rendah.
"Kami sudah review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50%. Ini salah satu upaya pinjaman atau fintech lending lebih ekonomis, sehingga masyarakat bisa bedakan yang pinjaman ilegal dan resmi," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menuturkan, keputusan ini akan dijalankan selama sebulan terlebih dahulu, kemudian akan direview kembali. Sehingga, dalam aturan kode etik di industri pinjol bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8% per hari
"Ini efeknya akan signifikan, oleh karenanya kami putuskan untuk sementara diberlakukan selama satu bulan," ucapnya.
Baca juga : Fintech Restock.id Tawarkan Pembiayaan Terjangkau untuk UKM Ritel
Menurut Sunu, efek ini akan dirasakan pada anggota AFPI, yang diperkirakan akan memiliki peminjam yang berkurang dan jumlah pinjaman yang diberikan tidak sebesar dari sebelumnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 8 September 2021, penyelenggaraan fintech lending resmi/legal malah berkurang menjadi 107 platform dari semula 149 platform pada akhir 2020.
Ada lebih dari 1.500 layanan pinjol belum resmi atau terkategori ilegal. Penanganannya ditangani langsung Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibentuk OJK. Satgas ini berperan untuk memberantas dan menertibkan pinjol ilegal tersebut.
Adanya iming-iming bunga yang rendah, persyaratan mudah, hingga proses pencairan dana yang cepat menjadi alasan mengapa banyak orang tergiur pinjol ilegal. Padahal, hal tersebut bisa menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu. (OL-7)
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di Dana Cicil! Proses mudah, syarat ringan, langsung cair. Ajukan sekarang & atur cicilan sesuai kemampuanmu! klik disini
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved