Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pernyataan Menko Polhukam terkait Pinjol Ilegal tidak Selesaikan Masalah

Fetry Wuryasti
20/10/2021 17:00
Pernyataan Menko Polhukam terkait Pinjol Ilegal tidak Selesaikan Masalah
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online AdaModal usai penggerebekan kantor jasa itu oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.(Antara/Muhammad Iqbal.)

DIREKTUR Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan yang diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD tidak menyelesaikan permasalahan dari maraknya kasus dan korban pinjaman online ilegal. Dalihya, sekali saja seseorang mengakses pinjaman online ilegal, data pribadi sudah akan masuk dan tersebar dan kemungkinan besar akan disalahgunakan.

"Data pribadi sangat berisiko disebarluaskan dan bahkan meneror orang-orang di sekitar peminjam. Misalnya dalam melakukan penagihan apalagi dengan bunga yang sangat tinggi. Meskipun tidak perlu dibayar tetapi seharusnya masyarakat diberi edukasi agar jangan sampai tergiur melakukan komunikasi sedikit pun dengan pinjol ilegal," kata Bhima saat dihubungi, Rabu (20/10).

Bagi korban pinjol yang sudah terjebak, harus mengadu ke kepolisian. Meski begitu, dia meyayangkan sampai sekarang pun belum ada keputusan yang jelas dari pemerintah.

Bhima melihat yang diungkapkan Menko Polhukam berbeda dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan. OJK mengatakan bahwa peminjam masih harus membayar pokok utang. Yang tidak perlu dibayarkan yakni bunga utang dan denda keterlambatan.

Pernyataan itu berbeda antara kementerian dan lembaga kepolisian sehingga membingungkan masyarakat. Sebelumnya, pernyataan Kemenkominfo yang sama seperti Menko Polhukam bahwa tidak perlu dibayarkan karena perjanjian ilegal atau tidak sah.

Baca juga: Pemerintah Harus Gandeng Penyedia Aplikasi untuk Hentikan Pinjol Ilegal

"Artinya terjadi simpang siur yang membuat masyarakat bingung. Seharusnya pemerintah langsung saja membuka pos pengaduan untuk menyelesaikan masalah di hilir ataupun masalah mereka yang sudah menjadi korban dan juga penegakan hukum," kata Bhima. Selain itu pemerintah harus menjalankan langkah preventif untuk menghabisi seluruh pemain pinjol ilegal, termasuk penggerebekan bisa dilakukan masif dan mengungkap otak pelaku. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya