Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTUR Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan yang diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD tidak menyelesaikan permasalahan dari maraknya kasus dan korban pinjaman online ilegal. Dalihya, sekali saja seseorang mengakses pinjaman online ilegal, data pribadi sudah akan masuk dan tersebar dan kemungkinan besar akan disalahgunakan.
"Data pribadi sangat berisiko disebarluaskan dan bahkan meneror orang-orang di sekitar peminjam. Misalnya dalam melakukan penagihan apalagi dengan bunga yang sangat tinggi. Meskipun tidak perlu dibayar tetapi seharusnya masyarakat diberi edukasi agar jangan sampai tergiur melakukan komunikasi sedikit pun dengan pinjol ilegal," kata Bhima saat dihubungi, Rabu (20/10).
Bagi korban pinjol yang sudah terjebak, harus mengadu ke kepolisian. Meski begitu, dia meyayangkan sampai sekarang pun belum ada keputusan yang jelas dari pemerintah.
Bhima melihat yang diungkapkan Menko Polhukam berbeda dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan. OJK mengatakan bahwa peminjam masih harus membayar pokok utang. Yang tidak perlu dibayarkan yakni bunga utang dan denda keterlambatan.
Pernyataan itu berbeda antara kementerian dan lembaga kepolisian sehingga membingungkan masyarakat. Sebelumnya, pernyataan Kemenkominfo yang sama seperti Menko Polhukam bahwa tidak perlu dibayarkan karena perjanjian ilegal atau tidak sah.
Baca juga: Pemerintah Harus Gandeng Penyedia Aplikasi untuk Hentikan Pinjol Ilegal
"Artinya terjadi simpang siur yang membuat masyarakat bingung. Seharusnya pemerintah langsung saja membuka pos pengaduan untuk menyelesaikan masalah di hilir ataupun masalah mereka yang sudah menjadi korban dan juga penegakan hukum," kata Bhima. Selain itu pemerintah harus menjalankan langkah preventif untuk menghabisi seluruh pemain pinjol ilegal, termasuk penggerebekan bisa dilakukan masif dan mengungkap otak pelaku. (OL-14)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved