Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar bisa membedakan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan fintech lending legal. Pasalnya, fintech lending merupakan layanan keuangan yang terdaftar dan berizin OJK.
Sehingga, OJK melakukan pengawasan langsung terhadap fintech lending tersebut. "Untuk fintech lending yang mendapat izin OJK, dilakukan pemantauan bersama Asosiasi Fintech dan beberapa asosiasi pegiat ekonomi digital lainnya," ungkap Deputi Komisioner Humas dan logistik OJK Anto Prabowo kepada Media Indonesia, Kamis (14/10).
"Kesepakatan mengenai bunga dan penagihan yang tidak melanggar hukum. Ini telah dipatuhi oleh komunitas fintech lending," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anto menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. Menurutnya, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi. Kemudian, pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Baca juga: Polisi Amankan 32 Karyawan Perusahaan yang Operasikan 13 Aplikasi Pinjol
Pelaku pinjol ilegal juga memberikan pinjaman kepada korban dengan sangat mudah. Namun, informasi mengenai bunga atau biaya pinjaman dan denda terbilang tidak jelas.
"Bunga atau biaya pinjaman dari pinjol ini menjadi tidak terbatas. Juga total pengembalian, termasuk denda otomatis, menjadi tidak terbatas. Pinjol juga akan meminta akses data ponsel korban. Mereka memberikan ancaman teror kekerasan, pencemaran nama baik, sampai menyebarkan foto atau video korban," pungkas Anto.
Pegawai atau pihak pinjol ilegal yang melakukan penagihan, tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech atau pihak yang ditunjuk secara resmi. "Pinjol juga tidak memiliki layanan pengaduan. Pinjol melakukan penawaran melalui SMS, WhatsApp, atau saluran komunikasi lain tanpa izin," sambung dia.
Baca juga: OJK Sudah Tutup Operasional 3.856 Pinjol Ilegal
Sementara itu, fintech lending merupakan layanan keuangan yang terdaftar, berizin dan diawasi OJK. Identitas pengurus dan alamat kantor fintech lending juga tertera dengan sangat jelas. Lalu, informasi biaya pinjaman dan denda dari fintech lending dilakukan secara transparan.
Adapun total biaya pinjaman atau bunga maksimal mencapai 0,8% per hari. Itu dengan maksimum pengembalian termasuk denda 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman hingga 24 bulan. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari, hanya akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
Diketahui, per 2 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 114 penyelenggara. Informasi ini dapat diakses masyarakat melalui laman resmi OJK.(OL-11)
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
OJK menetapkan batas maksimal masa tunggu untuk manfaat umum selama 30 hari kalender sejak polis aktif, kecuali untuk kasus kecelakaan.
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved