Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkeu Pastikan Perubahan Aturan PPN Ciptakan Sistem Lebih Adil

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/10/2021 16:17
Kemenkeu Pastikan Perubahan Aturan PPN Ciptakan Sistem Lebih Adil
Pengunjung berbelanja kebutuhan pokok di supermarket wilayah Tangerang Selatan, Banten.(Antara)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa perubahan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Undang Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan tepat sasaran.

"Pokok perubahan PPN dalam UU HPP yang krusial adalah perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN secara bertahap dan penerapan PPN final," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam keterangan resmi, Kamis (14/10).

Dalam UU HPP, perluasan basis PPN untuk optimalisasi penerimaan negara tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan. Khususnya, dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Hal itu dinilai sejalan dengan prinsip perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Baca juga: UU HPP Bawa Kinerja Perpajakan ke Level Potensial

UU HPP juga dianggap cukup krusial untuk memanfaatkan peluang bertumbuhnya kelompok middle-class. Penyesuaian peraturan PPN pada UU HPP sejatinya mempertimbangkan peluang naiknya konsumsi masyarakat, yang didorong pertumbuhan kelompok middle-class tersebut.

Suryo mengatakan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Meski merupakan barang dan jasa kena pajak, masyarakat berpenghasilan rendah sampai menengah tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut, seperti yang sudah mereka nikmati saat ini. Perubahan aturan PPN juga mengacu fasilitas PPN yang mendominasi belanja perpajakan (tax expenditure) setiap tahun. 

Pada 2020, belanja perpajakan PPN mencapai Rp140,4 triliun atau sekitar 60% dari total belanja perpajakan sebesar Rp234,9 triliun. Rinciannya, sebesar Rp40,6 triliun berasal dari kebijakan pengecualian pemungutan PPN oleh pengusaha kecil (threshold PPN).

Baca juga: Luhut: Pasar Modal Punya Peran Vital, Harus Dikembangkan

Sementara itu, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang semakin membaik. Serta, mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Merujuk kepada tarif PPN negara-negara lain, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%. Sekaligus lebih rendah dari Filipina (12%), Tiongkok (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).

Kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final. Misalnya, 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan tarif PPN tetap mempertimbangkan aspek kemudahan administrasi.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya