Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa perubahan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Undang Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil dan tepat sasaran.
"Pokok perubahan PPN dalam UU HPP yang krusial adalah perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN secara bertahap dan penerapan PPN final," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam keterangan resmi, Kamis (14/10).
Dalam UU HPP, perluasan basis PPN untuk optimalisasi penerimaan negara tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan. Khususnya, dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Hal itu dinilai sejalan dengan prinsip perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Baca juga: UU HPP Bawa Kinerja Perpajakan ke Level Potensial
UU HPP juga dianggap cukup krusial untuk memanfaatkan peluang bertumbuhnya kelompok middle-class. Penyesuaian peraturan PPN pada UU HPP sejatinya mempertimbangkan peluang naiknya konsumsi masyarakat, yang didorong pertumbuhan kelompok middle-class tersebut.
Suryo mengatakan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Meski merupakan barang dan jasa kena pajak, masyarakat berpenghasilan rendah sampai menengah tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut, seperti yang sudah mereka nikmati saat ini. Perubahan aturan PPN juga mengacu fasilitas PPN yang mendominasi belanja perpajakan (tax expenditure) setiap tahun.
Pada 2020, belanja perpajakan PPN mencapai Rp140,4 triliun atau sekitar 60% dari total belanja perpajakan sebesar Rp234,9 triliun. Rinciannya, sebesar Rp40,6 triliun berasal dari kebijakan pengecualian pemungutan PPN oleh pengusaha kecil (threshold PPN).
Baca juga: Luhut: Pasar Modal Punya Peran Vital, Harus Dikembangkan
Sementara itu, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang semakin membaik. Serta, mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Merujuk kepada tarif PPN negara-negara lain, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%. Sekaligus lebih rendah dari Filipina (12%), Tiongkok (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%).
Kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final. Misalnya, 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan tarif PPN tetap mempertimbangkan aspek kemudahan administrasi.(OL-11)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved