Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UU HPP Bakal Tambah Penerimaan Perpajakan Rp130 Triliun di 2022 

M. Ilham ramadhan Avisena
07/10/2021 22:11
UU HPP Bakal Tambah Penerimaan Perpajakan Rp130 Triliun di 2022 
Ilustrasi pajak(Ilustrasi )

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, negara berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp130 triliun di 2022. Hal itu merupakan dampak dari berlakunya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan oleh DPR. 

"Seiring pemulihan ekonomi dan adanya UU HPP ini kita berharap untuk 2022 minimal Rp130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu meningkatkan tax ratio kita ke 9,22% terhadap PDB," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (7/10). 

Itu berarti penerimaan perpajakan di 2022 diperkirakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun, lebih tinggi Rp139,3 triliun dari outlook yang ada di dalam APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. 

Peningkatan penerimaan perpajakan itu diperkirakan akan terus terjadi. Pada 2025, kata Sri Mulyani, dengan adanya reformasi perpajakan dan implementasi UU HPP, penerimaan perpajakan akan mencapai Rp2.323,1 triliun dengan tax ratio di level 10,12% terhadap PDB. 

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara optimistis perkiraan itu akan tercapai lantaran sejumlah ketentuan anyar dalam UU HPP berlaku efektif di 2022. Di awal tahun misalnya, pengambil kebijakan akan menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama 6 bulan. 

Baca juga : Dunia Usaha Tunggu Aturan Turunan UU HPP

Belum lagi berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru menjadi 11% pada 1 April 2022. "Jadi kita melihat ada potensi," jelasnya. 

"Bahkan nanti di 2023 kita melihat ada kenaikan sekitar Rp150 triliun sampai Rp160 triliun. Tapi ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak yang lebih keras," sambung Suahasil. 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI Dolfie menuturkan, wakil rakyat meyakini keberadaan UU HPP akan mengerek pertumbuhan tax ratio Indonesia. Tax ratio Indonesia saat ini berada di level 8,56%. Tanpa adanya reformasi dan implementasi UU HPP, pada 2022 tax ratio Indonesia hanya akan berada di angka 8,44%. 

Sedangkan dengan reformasi perpajakan dan implementasi UU HPP, tax ratio Indonesia akan berada di level 9,22% di 2022. 

"Jadi dengan hitungan pemerintah itu, dengan baseline yang ada, di 2025 tanpa UU HPP tax ratio kita hanya 8,58%. Tapi yang kita harapkan akan menjadi 10,12%, itu dari sisi dampak UU HPP di 2025," kata Dolfie. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya