Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, negara berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp130 triliun di 2022. Hal itu merupakan dampak dari berlakunya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan oleh DPR.
"Seiring pemulihan ekonomi dan adanya UU HPP ini kita berharap untuk 2022 minimal Rp130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu meningkatkan tax ratio kita ke 9,22% terhadap PDB," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (7/10).
Itu berarti penerimaan perpajakan di 2022 diperkirakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun, lebih tinggi Rp139,3 triliun dari outlook yang ada di dalam APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.
Peningkatan penerimaan perpajakan itu diperkirakan akan terus terjadi. Pada 2025, kata Sri Mulyani, dengan adanya reformasi perpajakan dan implementasi UU HPP, penerimaan perpajakan akan mencapai Rp2.323,1 triliun dengan tax ratio di level 10,12% terhadap PDB.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara optimistis perkiraan itu akan tercapai lantaran sejumlah ketentuan anyar dalam UU HPP berlaku efektif di 2022. Di awal tahun misalnya, pengambil kebijakan akan menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama 6 bulan.
Baca juga : Dunia Usaha Tunggu Aturan Turunan UU HPP
Belum lagi berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru menjadi 11% pada 1 April 2022. "Jadi kita melihat ada potensi," jelasnya.
"Bahkan nanti di 2023 kita melihat ada kenaikan sekitar Rp150 triliun sampai Rp160 triliun. Tapi ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak yang lebih keras," sambung Suahasil.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI Dolfie menuturkan, wakil rakyat meyakini keberadaan UU HPP akan mengerek pertumbuhan tax ratio Indonesia. Tax ratio Indonesia saat ini berada di level 8,56%. Tanpa adanya reformasi dan implementasi UU HPP, pada 2022 tax ratio Indonesia hanya akan berada di angka 8,44%.
Sedangkan dengan reformasi perpajakan dan implementasi UU HPP, tax ratio Indonesia akan berada di level 9,22% di 2022.
"Jadi dengan hitungan pemerintah itu, dengan baseline yang ada, di 2025 tanpa UU HPP tax ratio kita hanya 8,58%. Tapi yang kita harapkan akan menjadi 10,12%, itu dari sisi dampak UU HPP di 2025," kata Dolfie. (OL-7)
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved