Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, negara berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp130 triliun di 2022. Hal itu merupakan dampak dari berlakunya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan oleh DPR.
"Seiring pemulihan ekonomi dan adanya UU HPP ini kita berharap untuk 2022 minimal Rp130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu meningkatkan tax ratio kita ke 9,22% terhadap PDB," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (7/10).
Itu berarti penerimaan perpajakan di 2022 diperkirakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun, lebih tinggi Rp139,3 triliun dari outlook yang ada di dalam APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.
Peningkatan penerimaan perpajakan itu diperkirakan akan terus terjadi. Pada 2025, kata Sri Mulyani, dengan adanya reformasi perpajakan dan implementasi UU HPP, penerimaan perpajakan akan mencapai Rp2.323,1 triliun dengan tax ratio di level 10,12% terhadap PDB.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara optimistis perkiraan itu akan tercapai lantaran sejumlah ketentuan anyar dalam UU HPP berlaku efektif di 2022. Di awal tahun misalnya, pengambil kebijakan akan menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) selama 6 bulan.
Baca juga : Dunia Usaha Tunggu Aturan Turunan UU HPP
Belum lagi berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru menjadi 11% pada 1 April 2022. "Jadi kita melihat ada potensi," jelasnya.
"Bahkan nanti di 2023 kita melihat ada kenaikan sekitar Rp150 triliun sampai Rp160 triliun. Tapi ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak yang lebih keras," sambung Suahasil.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI Dolfie menuturkan, wakil rakyat meyakini keberadaan UU HPP akan mengerek pertumbuhan tax ratio Indonesia. Tax ratio Indonesia saat ini berada di level 8,56%. Tanpa adanya reformasi dan implementasi UU HPP, pada 2022 tax ratio Indonesia hanya akan berada di angka 8,44%.
Sedangkan dengan reformasi perpajakan dan implementasi UU HPP, tax ratio Indonesia akan berada di level 9,22% di 2022.
"Jadi dengan hitungan pemerintah itu, dengan baseline yang ada, di 2025 tanpa UU HPP tax ratio kita hanya 8,58%. Tapi yang kita harapkan akan menjadi 10,12%, itu dari sisi dampak UU HPP di 2025," kata Dolfie. (OL-7)
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
Akses jalan depan Kantor Samsat ditutup karena membludaknya antrean kendaraan.
Carlo Ancelotti dituding menggelapkan pajak sebesar 1 juta euro dari gajinya di Real Madrid di kiprah pertamanya bersama klub La Liga itu antara 2013 dan 2015.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved