Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
RESTRUKTURISASI PT Pertamina dinilai sebagai cara atau strategi korporasi agar lebih lincah dan efisien dalam mengembangkan bisnisnya. Bahkan kalau tidak melakukan restrukturisasi, dikhawatirkan Pertamina sebagai BUMN justru dilibas perusahaan lain dalam persaingan bisnis yang semakin ketat.
“Jika tidak melakukan restrukturisasi, Pertamina akan ditelan perusahaan swasta. Karena perusahaan harus kuat dan modalnya harus kuat. Kalau mau kuat harus melakukan hal-hal baru, seperti ekspansi melalui restrukturisasi. Terpenting saham holding 100 persen milik negara,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron pada keterangan kepada media, Jumat (1/10).
Herman menjelaskan, korporasi yang tidak bergerak dan kurang modal, tentu tidak bisa melakukan ekspansi, meningkatkan laba, dan meningkatkan deviden.
Hal sebaliknya dengan perusahaan yang terus bergerak dan memperbesar modal, antara lain melalui restrukturisasi. “Melalui upaya tersebut, perusahaan bisa meningkatkan kemampuan dan berkontribusi kepada rakyat,” ujar Herman.
Aksi korporasi melalui restrukrisasi, menurut Herman juga merupakan hal biasa. Pasalnya, korporasi perlu terus berkembang dan harus selalu melakukan transformasi ke arah yang lebih ekspansif serta menguntungkan.
“BUMN hadir selain untuk menjaga hajat hidup orang banyak, Pertamina juga harus melakukan ekspansi menguntungkan dan kemampuan modal. Sehingga dilakukanlah model bisnis baru. Tentu ini jadi prioritas bagi korporasi dan kementerian yang membidanginya,” papar Herman.
Makanya, jika ada anak perusahaan melakukan akselerasi atau pengembangan melalui restrukturisasi, menurut Herman merupakan cara dan strategi manajemen.
“Dan silakan saja perusahaan melakukan. Bagi saya yang penting, selama tidak menabrak peraturan perundang-undangan,” jelas Herman.
Dalam konteks itu pula, Herman meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait restrukturisasi.
“Kalau otoritas penguji undang-undang dasar (Mahkamah Konstitusi) sudah menolak, berari tidak ada pertentangan antara UU Keuangan Negara dengan UUD 1945,” kata Herman.
Begitu pula dengan karyawan, Herman berharap mereka juga menghormati putusan tersebut. Dan kalau ada karyawan yang masih tidak setuju, hendaknya membicarakan dengan manajemen.
Restrukturisasi, lanjut Herman, memang sebaiknya dikembalikan pada internal. Para karyawan dan pegawai, pesan Herman, sebaiknya duduk bersama dengan pihak manajemen untuk mencari solusi terbaik.
“Toh ini adalah perusahaan milik kita bersama, punya negara. Harus sama-sama kita menjaga dan melakukan bisnis model yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” tutup Herman. (RO/OL-09)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menolak rencana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan izin 28 perusahaan yang dicabut ke badan usaha milik negara (BUMN).
Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved