Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Oknum Penipuan Penerimaan Pegawai Pertamina Divonis 10 Bulan 

Insi Nantika Jelita
01/10/2021 19:53
Oknum Penipuan Penerimaan Pegawai Pertamina Divonis 10 Bulan 
Ilustrasi palu sidang(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap oknum penipuan penerimaan pegawai Pertamina. 

Terdakwa divonis bersalah dalam perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), berupa Penipuan dengan modus rekrutmen  pegawai perusahaan pelat merah itu.  

Pejabat sementara (Pjs) Senior Vice President (SVP) Corporate Communication and Investor Relations (CCIR) PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan Pertamina mengapresiasi dan menghormati keputusan hukum tersebut. 

“Hati-hati bagi pelaku penipuan, karena setiap tindak pidana akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/10). 

Dijelaskan bahwa terdakwa berinisial LM, dalam aksinya mengaku sebagai Heri Muliawan. Dia didakwa telah melanggar pasal 51 ayat 1 pasal 35 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. LM telah diputus bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara.  

Baca juga : Pelindo Resmi Merger, Erick : PP Sudah Ditangani Jokowi

Fajriyah menambahkan, selama proses berjalan, Pertamina mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. 

Pertamina, lanjutnya, telah memberikan kuasa kepada 4 orang pekerja Pertamina yakni Sarjono, Nurhadi Purwanto, R. Sanatha Ariwardhana dan Aji Haryotomo. 

Keempatnya mendapat kuasa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pertamina mengajukan bukti-bukti, memenuhi dan menandatangani Berita Acara (BA), agar proses hukum bisa berjalan. 

"Setiap aksi tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Pertamina akan berhadapan dengan hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi hal serupa," tandas Fajriyah. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya