Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
"Peraturan ini diterbitkan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM)," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dilansir dari keterangan resmi, Rabu (29/9).
Harapannya, LKM dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.
"Hal ini sejalan dengan Komitmen OJK dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yaitu mendorong pemberdayaan UMKM melalui akses pendanaan ke lembaga keuangan formal," tuturnya.
POJK ini mengatur mengenai kegiatan usaha LKM yang meliputi penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan; sumber pendanaan LKM yang dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah; akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip syariah; tingkat kesehatan dan ekuitas LKM; penempatan kelebihan dana; tata cara memperoleh informasi tentang penyimpanan dan simpanan pada LKM; laporan keuangan; larangan bagi LKM dalam menyelenggarakan kegiatan usaha; prosedur penyehatan LKM; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan.
Baca juga : Realisasi PEN Capai Rp404,7 Triliun
Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek diterbitkan untuk menyempurnakan POJK Nomor 1/POJK.04/2020, dengan menyesuaikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini.
"Peraturan mengenai penyusunan laporan ini dikeluarkan mengingat perusahaan efek memiliki peran yang penting dalam mekanisme transaksi di pasar modal," ujar Anto.
Peran tersebut terefleksi dari jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yaitu sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
Peran tersebut harus diikuti dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas, salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan dan keterbukaan informasi bagi pemangku kepentingan adalah kewajiban bagi Perusahaan Efek dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai ruang lingkup penyusunan laporan keuangan; kewajiban Perusahaan Efek untuk mengonsolidasikan laporan keuangan atas entitas lain; dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan.
"POJK ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek di periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Perusahaan Efek dapat melakukan penerapan lebih dini atas ketentuan POJK ini dan apabila Perusahaan Efek melakukan penerapan lebih dini, maka wajib mengungkapkan penerapan lebih dini tersebut dalam catatan atas laporan keuangan," pungkasnya. (OL-2)
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Perencanaan yang matang merupakan kunci untuk menyeimbangkan antara kebutuhan saat ini dan impian di masa depan.
Masyarakat semakin cepat mengakses layanan keuangan digital, namun pemahaman mereka belum sepenuhnya sejalan.
Sejak berdiri pada 2000, SMS Finance telah melayani jutaan pelanggan dalam sektor pembiayaan, khususnya pembiayaan mobil bekas dan multiguna.
Presiden Prabowo Subianto mendorong peningkatan dalam inklusi dan literasi keuangan nasional, termasuk pembentukan dewan baru yang fokus pada kesejahteraan keuangan.
Forum ini menjadi wadah strategis bagi Aftech untuk menyatukan langkah industri, regulator, dan mitra global dalam mempercepat inklusi keuangan digital.
Rupiah digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat sistem pembayaran lintas batas, serta menjadi fondasi yang kokoh bagi inovasi keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved