Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kemenparekaf Beri Lampu Hijau Konser di Daerah PPKM Level 2 dan 3

Insi Nantika Jelita
28/9/2021 14:44
Kemenparekaf Beri Lampu Hijau Konser di Daerah PPKM Level 2 dan 3
Ilustrasi: Konser musik God Bless(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH telah memberikan lampu hijau soal pageralan acara musik skala besar atau konser selama perpanjangan PPKM. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut izin tersebut bisa diberikan kepada daerah yang memiliki status level PPKM di bawah 4.

"Penerapan musik live atau panggung-panggung hiburan ini tentu saja ditentukan berdasarkan level daerah masing-masing. Mungkin di level 2 dan 3 PPKM (gelar konser)," ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema dalam tayangan Youtube Kemenparekraf, Selasa (28/9).

Menurutnya, tidak semua tiap level daerah mendapat perlakuannya sama perihal teknis pergelaran konser. Seperti diketahui bersama, selama PPKM ini, pemerintah melarang acara live musik dengan pengunjung yang banyak.

Ari mengatakan, nantinya aturan detail teknis izin pelaksanaan konser akan dibuat oleh gubernur atau pemerintah daerah masing-masing, yang daerahnya sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"Soal ini masih diturunkan dalam peraturan daerah (perda), karena bagaimana pun juga setiap pertunjukkan live atau panggung itu kebijakan daerah," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Konser dan Kegiatan Besar asal Patuh Prokes

Gubernur dan jajaran masing-masing daerah pun diminta menyosialisasikan aturan soal pelaksanaan konser dan lainnya kepada seluruh masyarakat, termasuk juga stakeholder di daerah tersebut.

"Pemerintah pusat sudah membuat aturan umum. Saat masuk pemerintah daerah, aparat pemerintahan daerah yang akan melalukan penegakan hukumnya, maka tentu saja akan banyak berperan bagaimana pemda sosialisasikan regulasi itu. Biar ada kesatuan," tutur Ari.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya