Selasa 21 September 2021, 15:14 WIB

Menkeu: Negara Mencairkan Harta Obligor Senilai Rp109,5 Miliar

M. Ilham Ramadhan Avisena | Ekonomi
Menkeu: Negara Mencairkan Harta Obligor Senilai Rp109,5 Miliar

Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen.

 

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa negara berhasil menyita sekaligus mencairkan harta Kaharudin Ongko, salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan total nilai Rp109,50 miliar. 

Kaharudin merupakan salah satu obligor pemilik bank umum nasional dan penagihannya telah dilakukan sejak 2008 oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Penyitaan dan pencairan dilakukan oleh Satuan Tugas Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Senin (20/9) kemarin. 

Adapun harta Kaharudin yang didapati dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional, yang mencapai Rp664,974 juta dan US$7,637 juta. Dana tersebut saat ini sudah masuk ke dalam kas negara.

Baca juga: Satgas BLBI Identifikasi Tambahan Aset Para Obligor

“Kalau dikonversikan dalam kurs menjadi RP109,50 miliar. Ini yang kita sita dan kemudian masuk ke kas negara sejak kemarin sore. PUPN akan terus melakukan penagihan ekseskusi barang jaminan yang selama ini sudah disampaikan Kaharudin Ongko,” ujar Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Selasa (21/9).

Dia mengatakan upaya penyitaan dan pencairan harta Kaharudin harus dilakukan PUPN, karena pengembalian yang dilakukan terhitung kecil. Penyitaan dan pencairan harta Kaharudi dilakukan pada aset tetap dan bergerak, yang diserahkan sesuai dengan perjanjian Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998.

Untuk memastikan upaya penagihan piutang berjalan lancar, Kaharudin juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Ani menekankan bahwa langkah itu diambil untuk memudahkan pelacakan aset. Termasuk, akun yang dimiliki tiap obligor dan debitur dana BLBI, agar bisa diidentifikasi dengan mudah.

Lebih lanjut, Bendahara Negara menjelaskan sejauh ini Satgas BLBI telah melakukan 24 pemanggilan terhadap obligor dan debitur BLBI. Dari 24 pemanggilan yang dilakukan, beberapa di antaranya memenuhi panggilan dan mengakui memiliki kewajiban terhadap negara.

Baca juga: Aktivis Dukung Penuntasan Kasus BLBI

“Mereka kemudian menyusun rencana penyelesaian utang. Ini mereka yang kooperatif,” imbuh Ani.

Ada beberapa obligor maupun debitur yang memenuhi panggilan dan mengakui memiliki kewajiban kepada negara. Namun, usulan mengenai penyelesaian utang yang diajukan dianggap tidak masuk akal dan ditolak Satgas BLBI. Lalu, terdapat obligor dan debitur yang memenuhi panggilan dan mengaku tidak memiliki kewajiban terhadap negara. 

Kemudian, ada juga obligor dan debitur yang tidak memenuhi panggilan, namun berkirim surat dan berjanji akan melakukan penyelesaian kewajiban. Bahkan, ada obligor dan debitur yang tak memenuhi panggilan sama sekali.

“Dalam hal ini, tim terus melakukan tindakan yang sesuai dengan landasan hukum. Untuk mengembalikan kewajiban (obligor) kepada negara,” pungkas Bendahara Negara.(OL-11)

 

 

 

 

Baca Juga

MI/ADAM DWI

IHSG Diproyeksikan Ditutup Melemah

👤Annisa Ayu Artanti  🕔Senin 25 September 2023, 09:52 WIB
Level support berada di...
Ist

Dukung Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Banyak Pelaku Usaha Lokal  

👤Gana Buana 🕔Senin 25 September 2023, 07:30 WIB
Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terus menunjukkan lonjakan yang...
Ist/Pertamina

Kilang Pertamina Plaju Jadi 'Winner' di World Petroleum Council Excellence Awards 2023

👤Media Indonesia 🕔Senin 25 September 2023, 07:14 WIB
Kilang Pertamina Plaju didapuk sebagai winner di ajang World Petroleum Council (WPC) Excellence Awards 2023 pada kategori Social...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya