Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Gaikindo Sambut Baik Perpanjangan Diskon PPnBM Sampai Akhir Tahun 2021

Despian Nurhidayat
19/9/2021 23:00
Gaikindo Sambut Baik Perpanjangan Diskon PPnBM Sampai Akhir Tahun 2021
Suasana di salah satu dealer mobil(Antara/Aditya Pradana Putra)

KETUA I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto menegaskan, pihaknya sangat menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian kendaraan bermotor hingga 100% sampai akhir tahun 2021. 

"Kami Gaikindo menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang relaksasi PpnBM tersebut," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (19/9). 

Menurut Jongkie, penjualan otomotif nasional terus mengalami peningkatan secara bertahap di tengah dukungan pemerintah terhadap industri otomotif melalui relaksasi PPnBM. Sepanjang periode Januari sampai Agustus 2021, total volume market nasional untuk ritel mencapai sekitar 527 ribu unit. Sedangkan volume wholesales juga mengalami peningkatan menjadi sekitar 543 ribu unit. 

Dia pun berharap dengan perpanjangan PPnBM ini, baik itu penjualan maupun produksi otomotif dalam negeri dapat terus meningkat. 

"Mudah-mudahan penjualan dan produksi otomotif beserta komponennya dapat terus meningkat , seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat," tegas Jongkie. 

Baca juga : Beri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemenaker Hadirkan Program Desmigratif

Perlu diketahui, pemerintah secara resmi akan kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. 

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc. 

Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya