Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menkeu: Reformasi Pajak Bantu RI Terhindar dari Middle Income Trap

Despian Nurhidayat
13/9/2021 18:20
Menkeu: Reformasi Pajak Bantu RI Terhindar dari Middle Income Trap
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di Medan.(Antara)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa reformasi perpajakan oleh pemerintah merupakan salah satu upaya untuk menghindarkan Indonesia dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).

“Untuk kita menghindar dari middle income trap, konsolidasi fiskal terutama akibat pandemi melalui penyehatan APBN, perlu ditunjang dan perlu dilakukan reformasi perpajakan,” ungkap Ani, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).

Lebih lanjut, Ani menilai reformasi perpajakan dapat menyehatkan kembali APBN yang tertekan pandemi covid-19. Sehingga, pondasi perpajakan menjadi lebih adil, efektif, sehat dan akuntabel.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang dan Sesuaikan Insentif Pajak

Penerimaan pajak menjadi kontributor utama pendapatan negara yang terus mengalami peningkatan. Dari 22,81% pada 1983, kemudian naik menjadi 47,4% pada 1992 dan 65,1% pada 2020. Ani menekankan bahwa konsep adil mencakup seluruh sektor usaha yang mendapat beban seimbang.

Apalagi, saat ini hanya satu atau dua sektor yang menjadi penopang penerimaan pajak. Di sisi lain, sektor lain, seperti sektor jasa yang terus berkembang, justru tidak memberikan kontribusi besar bagi penerimaan perpajakan. Padahal, sektor tersebut juga mendapat fasilitas dari negara.

Keadilan ini juga berlaku bagi seluruh kelompok penghasilan masyarakat yaitu masyarakat dengan penghasilan rendah akan menerima bantuan dan tidak membayar pajak sedangkan bagi yang berpenghasilan tinggi maka membayar pajak lebih tinggi.

Baca juga: Menkeu: Pemda Belum Optimalkan TKDD untuk Pembangunan Daerah

Untuk sistem perpajakan yang sehat, yaitu pajak dapat menjadi sumber penerimaan yang optimal dan adaptif terhadap perubahan. Serta, didesain sesuai internasional base practice seiring kondisi sustainability yang terus dijaga. Adapun sistem perpajakan yang efektif mampu memberikan pelayanan secara optimal, namun dapat menekan biaya dari Wajib Pajak (WP).

Terlebih, WP yang terdaftar meningkat 20 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Dari sebelumnya 2,59 juta WP pada 2002, lalu menjadi hampir 50 juta WP pada 2021. Untuk rasio WP Orang Pribadi terhadap penduduk bekerja juga naik, dari 1,8% pada 2002 menjadi 34,66% pada 2021.

Artinya, WP Orang Pribadi berkontributor penting dan setara dengan kemajuan di negara anggota OECD. “Ini juga perlu memperkuat aspek pengawasan untuk memastikan WP menjalankan kewajiban secara benar,” pungkas Bendahara Negara.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya