Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pengusaha Desak Pemerintah Turunkan Level PPKM

Antara
14/8/2021 18:24
Pengusaha Desak Pemerintah Turunkan Level PPKM
Pembatasan mobilitas warga saat PPKM level 4 di Jakarta(MI/RAMDANI)

Kalangan pengusaha berharap pemerintah bisa mempertimbangkan untuk bisa menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami sangat berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan PPKM turun ke level 3 agar ada kelonggaran yang lebih luas sekalipun tetap menerapkan prokes yang ketat dan keharusan pengunjung yang sudah di vaksin," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang kepada Antara, Sabtu.

Sarman yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta itu mengharapkan agar PPKM dapat menyesuaikan dengan tingkat kasus COVID-19. Misalnya di Jakarta, kasus COVID-19 dalam seminggu ini dinilai sudah sangat terkendali sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan PPKM turun ke level 3.

"Pelaku usaha mengucapkan terima kasih kepada pemerintah sekalipun masih diberlakukan PPKM Level 4 tapi sudah ada kelonggaran di mana beberapa mal sudah di izinkan buka," katanya.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 7,07% Dinikmati Rakyat Kelas Atas

Menurut dia, pelonggaran itu secara psikologis dapat meningkatkan rasa optimisme pelaku usaha akan nasib kelangsungan usahanya.

Kendati mal sudah diperbolehkan dibuka di sejumlah kota, Sarman menilai kondisi restoran atau cafe yang masih belum bisa makan di tempat tidak bisa menarik minat pengunjung. Terlebih dengan adanya pembatasan kuota pengunjung sebanyak 25 persen.

Kondisi yang sulit juga dirasakan ribuan UMKM penjual makanan di gedung perkantoran yang sampai saat ini belum bisa buka karena perkantoran masih banyak WFH.

Demikian pula ribuan usaha jasa seperti EO, pamaren/expo beserta pendukungnya, hingga pusat hiburan yang sudah sangat menantikan adanya kelonggaran termasuk pusat destinasi wisata di mana di sana banyak pelaku UMKM.

"Jika PPKM belum turun ke level 3 banyak sektor usaha yang semakin meradang dan berpotensi akan menutup usahanya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sarman menegaskan komitmen pengusaha untuk melaksanakan aturan pemerintah seperti penerapan prokses ketat, aturan jam operasional dan kewajiban pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin.

"Jika PPKM stagnan di level 4 sekalipun ada sedikit kelonggaran namun bagi pengusaha di dalam mal tidak begitu mampu mengangkat omzet dan profit mereka. Dan berbagai usaha jasa, pariwisata dan UMKM dalam penantian yang tidak pasti. Harapan besar kami, agar dapat diperlonggar berbagai aktivitas bisnis dan masyarakat," kata Sarman.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik