Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Naik Kereta dari Jakarta Tak Perlu Pakai Surat Tugas Lagi

Hilda Julaika
26/7/2021 10:15
Naik Kereta dari Jakarta Tak Perlu Pakai Surat Tugas Lagi
Calon Penumpang Kereta Api Eksekutif Jarak Jauh saat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Kreta Gambir, Jakarta.(MI/M Irfan)

MULAI hari ini atau Senin (26/7), PT KAI menyampaikan pengguna kereta api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.

Namun, Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa menyampaikan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Selain itu pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva dalam keterangan resminya, Senin (26/7).

Sementara, bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," jelasnya. (Hld/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya