Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan melarang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk masuk ke Indonesia. Hal itu dilakukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan signifikan.
Pelarangan TKA yang bekerja di PSN itu berdasarkan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. "Kami telah berkoordinasi dengan Kemenlu, Kemenhub, dan kementerian lain. Sebelumnya, tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dalam rangka proyek strategis nasional (PSN), sekarang kami membatasi tidak boleh lagi masuk," ujar Menkum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).
Orang asing yang masih diperkenankan masuk ke Indonesia, kata dia, yakni orang asing pemegang visa diplomatik, visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; orang asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tetap; orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan orang asing yang berkaitan dengan pekerjaan alat angkut baik udara maupun laut.
Kendati diperkenankan masuk ke Indonesia, imbuh Yasonna, orang asing dengan lima klasifikasi itu tetap harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara ketat. Beberapa syarat itu meliputi rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait, melakukan vaksinasi, dan PCR test sebelum datang ke Indonesia, pada saat memasuki Indonesia, dan pada masa karantina.
"Ini kebijakan kami dan nanti melihat perkembangan sesuai arahan presiden. Kami akan melihat pelonggaran berikutnya tergantung pada situasi. Sementara ini kami membatasi TKA dan yang lain-lain kecuali lima kategori untuk masuk ke Indonesia. Yang terbatas itu pun tetap memerlukan rekomendasi dari K/L terkait," jelas Yasonna.
Aturan tersebut, kata dia, sejatinya berlaku mulai Rabu (21/7). Hanya berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri Luar Negeri, dibutuhkan masa transisi selama dua hari untuk memberlakukan aturan anyar tesebut. "Saya sudah minta jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dipensasi transisi dua hari, karena baru ini kami umumkan secara resmi," imbuhnya.
Baca juga: Pengusaha Tekstil Bantah Pemaksaan Kerja bagi Buruh Positif Covid-19
"Mengapa dilakukan transisi? Karena baru hari ini kami umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," pungkas Yasonna. (OL-14)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
Aksi itu terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran izin tinggal dan izin kerja seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Lemahnya pengawasan sering kali disebabkan keterbatasan jumlah pengawas serta otoritas pengawasan yang belum optimal.
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), khususnya di kawasan industri strategis seperti Morowali.
Manajemen baru PT SRM tidak pernah memberikan persetujuan, penugasan, maupun izin kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved