Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia

M Ilham Ramadhan Avisena
21/7/2021 21:05
Pemerintah Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia
Ilustrasi.(Antara/Raisan Al Farisi.)

PEMERINTAH akan melarang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk masuk ke Indonesia. Hal itu dilakukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan signifikan.

Pelarangan TKA yang bekerja di PSN itu berdasarkan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. "Kami telah berkoordinasi dengan Kemenlu, Kemenhub, dan kementerian lain. Sebelumnya, tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dalam rangka proyek strategis nasional (PSN), sekarang kami membatasi tidak boleh lagi masuk," ujar Menkum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).

Orang asing yang masih diperkenankan masuk ke Indonesia, kata dia, yakni orang asing pemegang visa diplomatik, visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; orang asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tetap; orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan orang asing yang berkaitan dengan pekerjaan alat angkut baik udara maupun laut.

Kendati diperkenankan masuk ke Indonesia, imbuh Yasonna, orang asing dengan lima klasifikasi itu tetap harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara ketat. Beberapa syarat itu meliputi rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait, melakukan vaksinasi, dan PCR test sebelum datang ke Indonesia, pada saat memasuki Indonesia, dan pada masa karantina.

"Ini kebijakan kami dan nanti melihat perkembangan sesuai arahan presiden. Kami akan melihat pelonggaran berikutnya tergantung pada situasi. Sementara ini kami membatasi TKA dan yang lain-lain kecuali lima kategori untuk masuk ke Indonesia. Yang terbatas itu pun tetap memerlukan rekomendasi dari K/L terkait," jelas Yasonna.

Aturan tersebut, kata dia, sejatinya berlaku mulai Rabu (21/7). Hanya berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri Luar Negeri, dibutuhkan masa transisi selama dua hari untuk memberlakukan aturan anyar tesebut. "Saya sudah minta jajaran di bandara baik laut maupun udara untuk memberikan dipensasi transisi dua hari, karena baru ini kami umumkan secara resmi," imbuhnya.

Baca juga: Pengusaha Tekstil Bantah Pemaksaan Kerja bagi Buruh Positif Covid-19

"Mengapa dilakukan transisi? Karena baru hari ini kami umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," pungkas Yasonna. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya