Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa membantah kabar soal pemaksaan kerja terhadap buruh yang dinyatakan positif covid-19. Dia bahkan meminta para pekerja untuk melaporkan ke pihaknya atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bila ditemukan pemaksaan tersebut.
"Kalau kondisi yang sakit dipaksa bekerja, kami tidak menemukan. Kalau ada perusahaan yang seperti itu, tolong laporkan ke Apindo dan API supaya kami tegur," kata Jemmy dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
Pernyataan Jeremy tersebut merespons laporan dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) yang menyebut, para pekerja terpaksa masuk kerja meski terjangkit covid-19 karena khawatir akan diganti statusnya menjadi pekerja kontrak, bila tidak masuk kantor.
Ketua Umum API itu berpendapat, bila ada klaster covid-19 di suatu perusahaan, justru akan merugikan pihak tersebut. "Saya rasa enggak mungkin orang sakit disuruh bekerja. Owner-owner yang ada semakin stres besar kalau ada itu. Kalau kasus positif makin besar juga akhirnya merugikan perusahaan. Jadi, itu saya kira kondisi tidak benar," ucapnya.
Jeremy pun mengklaim para pengusaha tekstil sudah mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama masa pengetatan aktivitas ini. "Alat pelindung diri (APD) atau hand sanitizer sudah menjadi standar prokes. Kepada anggota API, kami minta prokes dijalankan," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti menuturkan, dari laporan yang diterima, banyak perusahaan yang mengancam akan mengubah status buruhnya menjadi pekerja kontrak. Karenanya, para buruh terpaksa tetap bekerja, meski terjangkit covid-19.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kadin: Roda Perekonomian Jangan Berhenti
"Mereka juga takut kehilangan upah. Klaster pabrik sangat agresif, buruh TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), dalam dua minggu saja di Cakung, Tangerang, Subang, dan Solo sudah ribuan anggota kami terpapar," ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (OL-14)
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved