Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengusaha Tekstil Bantah Pemaksaan Kerja bagi Buruh Positif Covid-19

Insi Nantika Jelita
21/7/2021 16:57
Pengusaha Tekstil Bantah Pemaksaan Kerja bagi Buruh Positif Covid-19
Buruh memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik garmen di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/5).(Antara/Aditya Pradana Putra.)

KETUA Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa membantah kabar soal pemaksaan kerja terhadap buruh yang dinyatakan positif covid-19. Dia bahkan meminta para pekerja untuk melaporkan ke pihaknya atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bila ditemukan pemaksaan tersebut.

"Kalau kondisi yang sakit dipaksa bekerja, kami tidak menemukan. Kalau ada perusahaan yang seperti itu, tolong laporkan ke Apindo dan API supaya kami tegur," kata Jemmy dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Pernyataan Jeremy tersebut merespons laporan dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) yang menyebut, para pekerja terpaksa masuk kerja meski terjangkit covid-19 karena khawatir akan diganti statusnya menjadi pekerja kontrak, bila tidak masuk kantor.

Ketua Umum API itu berpendapat, bila ada klaster covid-19 di suatu perusahaan, justru akan merugikan pihak tersebut. "Saya rasa enggak mungkin orang sakit disuruh bekerja. Owner-owner yang ada semakin stres besar kalau ada itu. Kalau kasus positif makin besar juga akhirnya merugikan perusahaan. Jadi, itu saya kira kondisi tidak benar," ucapnya.

Jeremy pun mengklaim para pengusaha tekstil sudah mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama masa pengetatan aktivitas ini. "Alat pelindung diri (APD) atau hand sanitizer sudah menjadi standar prokes. Kepada anggota API, kami minta prokes dijalankan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti menuturkan, dari laporan yang diterima, banyak perusahaan yang mengancam akan mengubah status buruhnya menjadi pekerja kontrak. Karenanya, para buruh terpaksa tetap bekerja, meski terjangkit covid-19.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kadin: Roda Perekonomian Jangan Berhenti

"Mereka juga takut kehilangan upah. Klaster pabrik sangat agresif, buruh TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), dalam dua minggu saja di Cakung, Tangerang, Subang, dan Solo sudah ribuan anggota kami terpapar," ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya