Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Penegakan Hukum pada TKA Ilegal tak Boleh Tebang Pilih

Rahmatul Fajri
16/3/2026 18:43
Penegakan Hukum pada TKA Ilegal tak Boleh Tebang Pilih
Ilustrasi, pemeriksaan imigrasi.(Dok. Antara)

PEMBINA Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail (Ais) mengatakan, penegakan hukum terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia harus dilakukan dengan tepat. Ia mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) harus memastikan sanksi yang diberikan pada TKA ilegal tidak tebang pilih.

Pernyataan itu dikatakannya menyusul adanya dugaan perbedaan perlakuan antara sejumlah warga negara asing (WNA) yang dideportasi dengan kasus WN Singapura berinisial TCL yang hanya dikenai sanksi administratif.

Setelah diduga telah bekerja di Indonesia tanpa dokumen yang jelas selama 10 tahun, TCL  dijatuhi sanksi administratif oleh Kanwil Imigrasi Jakarta setelah diperiksa pada Januari 2026 lalu.

Ais menegaskan, prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) tidak boleh diabaikan dalam setiap proses penegakan aturan keimigrasian maupun ketenagakerjaan.

“Yang jelas tidak boleh ada diskriminasi dalam penerapan hukum. Kesetaraan perlakuan harus sama bagi siapa pun, tanpa kecuali,” ujar Ais melalui keterangannya, Senin (16/3/2026).

Ais menjelaskan sebagai perbandingan, penegakan hukum tegas baru-baru ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi II Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang perempuan WN Australia berinisial SBH (26) dideportasi pada 6 Maret 2026 karena bekerja sebagai pelatih surfing tanpa dokumen sah di Pantai Lakey, Dompu.

Langkah serupa dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Kalimantan, yang mendeportasi tiga WNA asal China (JX, CW, dan XB). Ketiganya terbukti melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di wilayah tersebut. Namun, perlakuan berbeda diduga terjadi pada WN Singapura berinisial TCL. 

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, dalam keterangannya saat itu menyebutkan bahwa TCL masuk ke Indonesia pada Januari 2026 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. TCL tercatat pernah bekerja di dua perusahaan dengan izin tinggal terbatas yang sudah habis masa berlakunya pada 30 Oktober 2025. Kanwil Imigrasi Jakarta kemudian memberikan surat peringatan dan kewajiban lapor perubahan status keimigrasian kepada penjamin TCL.

Menanggapi fenomena ini, Ais meminta pihak inspektorat atau pengawas internal Kementerian Imipas untuk turun tangan mendalaminya. "Jika ada perbedaan perlakuan hukum terhadap TKA, itu bisa menjadi indikasi bagi inspektorat untuk mendalami hal tersebut. Jika ditemukan penyimpangan, tindakan tegas harus diambil,” tegas Ais.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Imigrasi Jakarta I belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan kasus TCL. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat kepada Kabid Pengawasan dan Penindakan, I Gusti Bagus Ibrahim, belum mendapatkan respons.
(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik