Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, belum ada laporan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminans Sosial Kemenaker Indah Putri Anggoro menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia untuk pemantauan soal keberlangsungan hak pekerja.
'Hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat, terkait adanya PHK," kata Putri dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Dia mengungkapkan Kemenaker akan terus melakukan upaya pembinaan dalam mencegah gelombang PHK di masa PPKM darurat ini, seperti melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta melalukan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.
Baca juga : Pemerintah Perpanjang dan Sesuaikan Insentif Pajak
"Kemenaker siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution," ucap Putri.
Adapun upaya yang dilakukan Kemenaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, dalam Pemernaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," tandas Putri. (OL-7)
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved