Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kemenaker : Belum Ada Laporan PHK Selama PPKM Darurat

Insi Nantika Jelita
15/7/2021 19:40
Kemenaker : Belum Ada Laporan PHK Selama PPKM Darurat
Spanduk aturan tenaga kerja yang bisa beraktivitas di kantor pada masa PPKM Darurat(Antara/Fakhir Hermansyah)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, belum ada laporan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminans Sosial Kemenaker Indah Putri Anggoro menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia untuk pemantauan soal keberlangsungan hak pekerja. 

'Hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat, terkait adanya PHK," kata Putri dalam keterangannya, Kamis (15/8).

Dia mengungkapkan Kemenaker akan terus melakukan upaya pembinaan dalam mencegah gelombang PHK di masa PPKM darurat ini, seperti melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta melalukan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.

Baca juga : Pemerintah Perpanjang dan Sesuaikan Insentif Pajak     

"Kemenaker siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution," ucap Putri.

Adapun upaya yang dilakukan Kemenaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, dalam Pemernaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," tandas Putri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya