Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM Darurat, Luhut Minta Karyawan hanya 15 Hari Perbulan Bekerja di Kantor

Insi Nantika Jelita
13/7/2021 20:25
PPKM Darurat, Luhut Minta Karyawan hanya 15 Hari Perbulan Bekerja di Kantor
Pekerja sektor esensial dan kritikal menunjukkan STRP sebelum menaiki angkutan umum(Antara/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja dipangkas guna menekan mobilitas selama PPKM darurat. Perusahaan diminta untuk mengurangi waktu bekerja karyawan di kantor menjadi 15 hari per bulan. 

Luhut juga mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah. 

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja tersebut dirumahkan,” ungkap Menko Marves dalam keterangannya saat memimpin rapat Koordinasi dengan Menaker dan K/L lain secara virtual, Selasa (13/7).

Namun demikian, agar perusahaan tidak menafsirkan bahwa karyawan yang bekerja di rumah atau WFH tanpa upah bagi pekerja, Luhut mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas.  

"WFH dan dirumahkan harap bikin (penjelasan aturan) dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri (Tito Karnavian). Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya. 

Baca juga : Cegah Pandemi Covid-19, Inovasi Perkantoran dengan Ruang Sehat dan Hemat Energi

Selain itu,  agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan covid-19, 50% pegawai atau buruh yang masuk ke kantor perlu diatur soal jam makan siang. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan. 

“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tegasnya. 

Sejalan dengan arahan Luhut, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020. 

“Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat," jelas Ida. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan pengusaha atau pimpinan perusahaan juga dihimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi, juga mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya