Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja dipangkas guna menekan mobilitas selama PPKM darurat. Perusahaan diminta untuk mengurangi waktu bekerja karyawan di kantor menjadi 15 hari per bulan.
Luhut juga mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.
“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja tersebut dirumahkan,” ungkap Menko Marves dalam keterangannya saat memimpin rapat Koordinasi dengan Menaker dan K/L lain secara virtual, Selasa (13/7).
Namun demikian, agar perusahaan tidak menafsirkan bahwa karyawan yang bekerja di rumah atau WFH tanpa upah bagi pekerja, Luhut mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas.
"WFH dan dirumahkan harap bikin (penjelasan aturan) dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri (Tito Karnavian). Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.
Baca juga : Cegah Pandemi Covid-19, Inovasi Perkantoran dengan Ruang Sehat dan Hemat Energi
Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan covid-19, 50% pegawai atau buruh yang masuk ke kantor perlu diatur soal jam makan siang. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan.
“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tegasnya.
Sejalan dengan arahan Luhut, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.
“Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat," jelas Ida.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pengusaha atau pimpinan perusahaan juga dihimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi, juga mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada. (OL-7)
BARU beberapa waktu dibuka, pendaftaran mahasiswa baru Universitas Terbuka (UT) langsung diserbu lebih dari 105.000 pendaftar.
Persyaratan usia dalam proses rekrutmen kerja dianggap relevan lantaran lonjakan jumlah pelamar yang tidak sebanding dengan kapasitas rekrutmen di perusahaan.
JALAN hidup manusia tidak selalu mudah ditebak. Hal inilah yang dialami oleh seorang ibu asal Tuban, Jawa Timur, Evi Setyorini.
Penghapusan outsourcing tanpa perbaikan menyeluruh berisiko mendorong pekerja formal berpindah ke sektor informal yang kurang terlindungi.
Layanan ini hadir untuk menjadi solusi bukan hanya bagi para pelanggan yang membutuhkan jasa cuci, namun juga bagi para pekerja.
ASUS merilis laptop baru yakni ExpertBook BG1409CVA yang diklaim memiliki ketangguhan tingkat tinggi. Bersertifikat US Military Grade MIL-STD-810H
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved