Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memerintahkan tiap perusahaan untuk memperhatikan kondisi karyawan selama beraktivitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Seperti pemberian masker hingga vitamin ke para pegawai.
Perintah itu tertuang dalam surat edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
"Mengupayakan (perusahaan) menyediakan masker dan perlengkapan kesehatan berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan perusahaan," perintah Ida dalam SE tersebut, Selasa (6/7).
Menaker mengatakan, situasi penularan covid-19 yang tinggi di Tanah Air berdampak terhadap dunia kerja. Oleh karenannya perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.
Selain itu, Ida juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pimpinan perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE tersebut.
Baca juga : Durasi PPKM Darurat bakal Berdampak ke Perekonomian Indonesia
"Kami minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Ida.
Dia meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.
Menaker pun mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan COVID-19. P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Selama PPKM darurat hingga (20/7), cakupan pengetatan terjadi di sektor pekerja, yang mana seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (OL-7)
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Saat digunakan di kulit, panthenol secara alami akan diubah oleh tubuh menjadi vitamin B5.
Infeksi HMPV dan Influenza A tidak hanya menyebabkan gejala ringan seperti flu, tetapi juga komplikasi serius, termasuk pneumonia, bronkitis, hingga gagal napas.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved