Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Menaker Minta Perusahaan Beri Masker dan Vitamin ke Pegawai

Insi Nantika Jelita
06/7/2021 22:19
Menaker Minta Perusahaan Beri Masker dan Vitamin ke Pegawai
Pekerja menggunakan masker saat menuju ke kantor(MI/Ramdani)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memerintahkan tiap perusahaan untuk memperhatikan kondisi karyawan selama beraktivitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Seperti pemberian masker hingga vitamin ke para pegawai. 

Perintah itu tertuang dalam surat edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan. 

"Mengupayakan (perusahaan) menyediakan masker dan perlengkapan kesehatan berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan perusahaan," perintah Ida dalam SE tersebut, Selasa (6/7).

Menaker mengatakan, situasi penularan covid-19 yang tinggi di Tanah Air berdampak terhadap dunia kerja. Oleh karenannya perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Selain itu, Ida juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pimpinan perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE tersebut.

Baca juga : Durasi PPKM Darurat bakal Berdampak ke Perekonomian Indonesia  

"Kami minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Ida.

Dia meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Menaker pun mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan COVID-19. P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Selama PPKM darurat hingga (20/7), cakupan pengetatan terjadi di sektor pekerja, yang mana seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya